Warga Randupitu Dipanggil Kejari Pasuruan, Dugaan Pungutan PTSL Rp2,6 Juta Mulai Diusut
Pasurusn,Kabar99news.com,— Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pasuruan, Kamis (10/9/2026). Mereka dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu. Pemanggilan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya warga, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengaduan itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. “Beberapa warga dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PTSL di desanya,” ujar Henry Samosir, S.H., kuasa hukum warga Desa Randupitu. Menurut Samosir, persoalan yang diadukan warga salah satunya berkaitan dengan…

