Jawab Kritik Fraksi DPRD, Bupati Pasuruan Tegaskan Perubahan Perda Pajak Tak Boleh Bebani Rakyat Kecil

57777e69 757f 48e8 9548 a58cb887e2dc

Pasuruan,Kabar99news.com,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, H. Mohamad Rusdi Sutejo, saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (2/11/2026).

Dalam tanggapannya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo merespons berbagai catatan dan masukan dari Fraksi Gabungan (Demokrat, Gelora, PPP, dan NasDem), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, serta Fraksi PDI Perjuangan.

Pemkab memastikan bahwa pembahasan perubahan regulasi tersebut tetap mengutamakan keadilan sosial, kepastian hukum, serta keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Pemerintah juga menegaskan tidak ingin kebijakan pajak justru menghambat pertumbuhan dunia usaha maupun investasi di Kabupaten Pasuruan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat pelayanan perpajakan berbasis digital. Melalui laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super App Pasuruan, wajib pajak dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyediakan sistem administrasi dan pelayanan digital dalam mendukung pelaporan SPTPD secara mudah dan tepat waktu melalui instrumen digital. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak,” jelas Mas Rusdi.

PBB-P2 Jadi Perhatian, Warga Miskin Disiapkan Keringanan

Dalam pembahasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Pasuruan menyatakan bahwa penentuan struktur tarif tetap mengacu pada kajian akademis serta simulasi dampak fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan perlakuan khusus bagi kawasan produksi pangan dan peternakan melalui pemberian keringanan tarif berdasarkan pendataan dan verifikasi lapangan.

Tak hanya itu, masyarakat yang keberatan terhadap penetapan pajak maupun membutuhkan pembebasan pajak akan diberikan akses pengajuan melalui prosedur yang transparan dan tidak berbelit-belit.

Perhatian khusus juga diberikan kepada warga berpenghasilan rendah yang memperoleh tanah dari warisan. Pemkab menyebut telah menyiapkan mekanisme pengurangan hingga pembebasan pajak bersyarat agar kepemilikan tanah warisan tidak otomatis menjadi beban ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.

Jawab Kekhawatiran PKB dan Gerindra

Menanggapi catatan Fraksi PKB mengenai potensi sanksi denda administratif akibat keterlambatan pelaporan SPTPD, Mas Rusdi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung mengedepankan pendekatan sanksi.

Sebaliknya, sosialisasi, pendampingan, dan peringatan dini melalui WhatsApp Blast akan menjadi langkah awal sebelum denda administratif diterapkan. Pengecualian juga disiapkan untuk kondisi kahar atau force majeure.

Sementara itu, terkait pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai PBB-P2, Bupati menegaskan bahwa perubahan Raperda tersebut bukan dimaksudkan untuk menaikkan besaran tarif pajak.

Menurutnya, penyesuaian hanya berupa penambahan frasa “dasar perhitungan” dalam ketentuan pengenaan NJOP. Perubahan redaksional tersebut dilakukan untuk menghindari perbedaan penafsiran sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Aset Daerah dan Penguatan UMKM Ikut Disorot

Dalam menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Pasuruan juga menyoroti pentingnya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Upaya tersebut dilakukan melalui pensertifikatan aset, inventarisasi tanah yang belum dimanfaatkan atau idle berbasis digital, serta optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa berdasarkan hasil penilaian atau appraisal.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan komitmennya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Dukungan tersebut diarahkan pada kemudahan akses permodalan, pengurusan legalitas usaha, digitalisasi, hingga pengembangan hilirisasi produk lokal.

Terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi, pemerintah menjelaskan bahwa indikator kinerjanya didasarkan pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target APBD.

Menutup penyampaian jawabannya, Mas Rusdi menegaskan bahwa perubahan Raperda tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif.

Menurutnya, perluasan basis pajak, peningkatan kualitas pelayanan, serta kepatuhan wajib pajak justru menjadi strategi utama pemerintah daerah.

“Perubahan Raperda ini telah mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, potensi penerimaan, serta tidak mengganggu iklim investasi dan dunia usaha. Pemerintah daerah lebih mengedepankan perluasan basis pajak, kemudahan pelayanan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak dibandingkan semata-mata menaikkan tarif,” pungkasnya.

Dengan jawaban tersebut, pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi perhatian penting bagi DPRD dan pemerintah daerah. Publik kini menantikan bagaimana seluruh komitmen perlindungan masyarakat tersebut nantinya diterjemahkan dalam aturan dan pelaksanaan di lapangan.(Adf)

Leave a Reply