Perda TJSL Pasuruan Disorot, ASN Diduga Dijadikan “Bamper” Politik dan Hukum
Pasuruan,Kabar99news.com, — Aroma tidak sedap kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kali ini sorotan publik mengarah pada dokumen Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai menyimpan pola lama birokrasi: bawahan disuruh tanda tangan, lalu dibiarkan berada di garis depan ketika masalah muncul. Kegelisahan itu muncul setelah publik menemukan adanya nota pengajuan konsep naskah dinas pada halaman akhir dokumen Perda yang diunggah melalui JDIH Kabupaten Pasuruan. Dalam nota tersebut, permohonan tanda tangan Bupati dilakukan hingga empat kali, namun justru nama pejabat pelaksana tugas atau Plt. yang tercantum jelas sebagai pihak penandatangan administratif. Ironisnya, pejabat Plt. sejatinya bukan pengambil…

