Kasus Penyadapan Ilegal Gegerkan Polri, Nama Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terseret, Presiden Diduga Jadi Target

IMG

Jakarta,Kabar99news.com, – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri memasuki babak baru. Bareskrim Polri mengungkap daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan tanpa prosedur hukum, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme dan  ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Penyidikan ini turut menjadi perhatian publik lantaran kasus tersebut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Diduga Masukkan Nomor Telepon ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Polisi mengungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Artinya, aktivitas penyadapan yang tengah diusut itu diduga tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus untuk Hilangkan Jejak

Tak hanya mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim juga menemukan indikasi adanya penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.

Dugaan penghapusan data ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri bagaimana aktivitas penyadapan berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana penggunaan sistem tersebut dilakukan di luar prosedur.

Dijerat UU KUHP dan UU ITE

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terbongkarnya perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut menyasar berbagai kalangan strategis, termasuk kepala negara dan sejumlah pejabat publik.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, terutama terkait pengungkapan peran masing-masing tersangka, mekanisme penggunaan sistem LIMS, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(Red)

Sumber:Kumparan.com

Leave a Reply