Pulang Haji Berujung Rompi Tahanan, Mantan Kepala BGN Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Jakarta,Kabar99news.com,– Publik dikejutkan dengan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang baru saja kembali dari menunaikan ibadah haji. Bukannya disambut suasana bahagia bersama keluarga, Dadan justru harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya tampak diborgol saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi berusaha meminta tanggapan terkait status hukumnya. Namun, Dadan memilih bungkam dan langsung dibawa petugas tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Dalam perkara ini, Dadan tidak sendiri. Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga mantan petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan tersebut tetap lolos dan memperoleh kontrak kerja setelah adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa beberapa yayasan tersebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan itu disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program yang dibiayai negara tersebut.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian antara lain ribuan unit peralatan operasional, puluhan ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami mark up harga.
Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekaligus mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara dan program nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, perjalanan pulang haji yang semestinya menjadi momen penuh syukur bagi Dadan Hindayana justru berubah menjadi awal dari proses hukum yang panjang di hadapan aparat penegak hukum.(Red/Tim)
Sumber : kompas.com

