Polres Pasuruan Resmi Terapkan Layanan SKCK Full Online, Pengurusan Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Transparan

98d17e4e acc3 4d9b 997b 57977dafdd1f


98d17e4e acc3 4d9b 997b 57977dafdd1fPasuruan,Kabar99news.com,
– Polres Pasuruan Polda Jawa Timur resmi menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/512/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menandai berakhirnya sistem pelayanan yang sebelumnya memadukan metode luring (offline) dan daring (online). Mulai saat ini, seluruh proses pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui POLRI SuperApp, yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Penerapan sistem Full Online ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang bertujuan memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian.

Melalui mekanisme baru tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi oleh sistem, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran untuk mengambil fisik SKCK.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pelayanan SKCK Full Online masih dipusatkan di Polres Pasuruan.

“Pelayanan SKCK Full Online saat ini masih dilaksanakan di Polres Pasuruan. Namun ke depan, layanan ini akan diperluas hingga ke beberapa Polsek jajaran setelah proses integrasi sistem selesai,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pasuruan, AKP Akhmad Santoso, menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang akan mengurus SKCK diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi POLRI SuperApp.

“Seluruh persyaratan dan proses pendaftaran dilakukan secara online melalui POLRI SuperApp. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat. Di mana pun berada, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor pelayanan,” jelas AKP Akhmad Santoso.

Ia menambahkan, dalam tahap pengembangan berikutnya layanan SKCK Full Online akan diaktifkan di lima titik pelayanan, yakni Polres Pasuruan, Polsek Pandaan, Polsek Purwosari, Polsek Kejayan, dan Polsek Gempol. Saat ini, implementasi di lima lokasi tersebut masih menunggu proses integrasi perangkat lunak dari Baintelkam Polri.

Selain penerapan sistem digital, Polres Pasuruan juga akan melakukan penarikan seluruh blangko administrasi SKCK lama secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap sistem pelayanan terbaru.

Kasi Humas IPTU Joko Suseno mengimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan agar segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp dan memanfaatkan layanan digital tersebut.

“Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam proses pengurusan SKCK. Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Transformasi layanan SKCK Full Online ini diharapkan menjadi langkah nyata Polri dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses kapan saja.(Kabiro)

Leave a Reply