DLH Kabupaten Pasuruan Layangkan Surat Klarifikasi ke PIER, Identitas Pabrik yang Diduga Buang Limbah ke Sungai Masih Didalami

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com,– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan awak media terkait dugaan pembuangan air limbah ke saluran sungai di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), tepatnya di sekitar Dusun Bunut, Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, tim DLH Kabupaten Pasuruan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (24/07/2026) guna menindaklanjuti adanya pengaduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Hingga Senin (27/07/2026), perkembangan penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap pendalaman. DLH mengaku belum dapat memastikan identitas perusahaan atau pabrik yang diduga menjadi sumber pembuangan air limbah karena proses klarifikasi masih berlangsung.

Victor, selaku Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun dan mengirimkan surat resmi kepada manajemen PIER sebagai tindak lanjut hasil sidak yang telah dilakukan.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan informasi dari awak media, hari ini kami sedang menyusun draf surat kepada PT PIER untuk meminta klarifikasi atas hasil pertemuan dan sidak yang telah dilakukan pada Jumat lalu. Kami masih mendalami dugaan pengelolaan air limbah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Victor, Senin (27/07/2026).

Victor menegaskan, penggunaan istilah “dugaan” dalam proses penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Screenshot

Menurutnya, saat sidak di lapangan, petugas menemukan adanya aliran air limbah yang mengarah ke saluran drainase. Namun, temuan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola kawasan maupun perusahaan yang berada di dalam kawasan industri tersebut.

“Temuan di lapangan kami sampaikan melalui surat klarifikasi. Kami meminta penjelasan mengenai aliran air limbah yang ditemukan di saluran drainase, apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan atau belum. Semua itu masih harus dibuktikan melalui proses klarifikasi,” jelasnya.

DLH Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jawaban resmi mengenai identitas perusahaan yang diduga terkait dengan temuan tersebut. Surat klarifikasi masih diajukan kepada pihak PT PIER sebagai pengelola kawasan industri untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Pihak DLH memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan administratif, sehingga DLH Kabupaten Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses klarifikasi yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai identitas perusahaan sebelum adanya kepastian dari hasil pemeriksaan.(Adf)

Leave a Reply