Study Tour MAN 1 Pasuruan ke Yogyakarta Diduga Melanggar Ketentuan, Jadi Perhatian Publik

Screenshot

Pasuruan,kabar99news.com, — Kegiatan study tour MAN 1 Pasuruan ke Yogyakarta yang dilaksanakan pada Kamis (12/02/2026) menjadi perhatian sejumlah pihak karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Keberangkatan rombongan siswa terlihat dari kawasan Bangkodir, Kecamatan Bangil, sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan beberapa bus pariwisata.

Kegiatan luar kelas tersebut diikuti para siswa dengan tujuan memberikan pengalaman pembelajaran secara langsung. Namun, pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan dari sebagian wali murid, terutama terkait biaya partisipasi yang disebut mencapai sekitar Rp900.000 per siswa.

Beberapa orang tua berharap kegiatan pendidikan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.
“Kami mendukung kegiatan sekolah, tetapi harapannya tidak memberatkan wali murid,” ujar salah satu orang tua siswa.

Pihak media telah melakukan konfirmasi langsung Humas MAN 1 Pasuruan. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa kegiatan study tour telah diajukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan.

Namun berdasarkan informasi hasil koordinasi dan penelusuran lanjutan, kegiatan tersebut disebut belum tercatat memiliki izin resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan study tour berpotensi melanggar prosedur administratif yang seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan luar daerah dilaksanakan.Pembelajaran di luar daerah di kabupaten Pasuruan dilarang sesuai se bupati

Selain persoalan izin, kegiatan ini juga dinilai perlu disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah mengeluarkan:
Surat Edaran Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
• Satuan pendidikan dilarang menarik pungutan yang memberatkan orang tua siswa untuk kegiatan rekreasi, kelulusan, maupun study tour.
• Kegiatan sekolah harus dilaksanakan secara edukatif, sederhana, dan tidak membebani secara finansial.

Kebijakan ini bertujuan memastikan kegiatan pendidikan tetap berorientasi pada pembelajaran serta melindungi wali murid dari beban biaya tambahan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, berbagai pihak berharap adanya klarifikasi terbuka dari penyelenggara kegiatan serta koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Pengamat pendidikan menilai bahwa kegiatan study tour tetap memiliki nilai positif jika dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh siswa.

Kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap kegiatan pendidikan di luar sekolah dapat berjalan sesuai regulasi, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta tetap mengedepankan kepentingan peserta didik tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Adf)

Leave a Reply