Sidang ke-6 Dugaan Perusakan Makam Winongan, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Keterangan Saksi

IMG

Pasuruan,kabar99news.com, — Pengadilan Negeri Bangil kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembongkaran atau perusakan makam di wilayah Winongan. Sidang ke-6 yang berlangsung pada Senin ini berfokus pada pemeriksaan saksi sebagai kelanjutan dari agenda sebelumnya.Senin (26/01/2026)

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi. Dua di antaranya berasal dari unsur kepolisian, sementara satu saksi lainnya merupakan saksi fakta yang mengaku menyaksikan langsung kejadian di lokasi.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menilai keterangan dua saksi dari kepolisian patut dikritisi. Pasalnya, kedua saksi tersebut disebut tidak berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa berlangsung, sehingga dinilai hanya mengetahui kejadian berdasarkan informasi pihak lain.

“Dua saksi dari unsur kepolisian tidak melihat secara langsung kejadian yang didakwakan, sehingga masuk kategori saksi tidak langsung,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di persidangan.

Sementara itu, saksi fakta yang dihadirkan mengaku menyaksikan langsung proses pembongkaran atau perusakan makam. Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan telah menguji secara mendalam kesesuaian keterangan saksi tersebut dengan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan sebelumnya.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa peristiwa tersebut melibatkan banyak warga masyarakat. Nama dua terdakwa, Gus Tom dan Gus Puja, juga disebut-sebut berada di lokasi kejadian bersama massa, meskipun peran masing-masing masih menjadi pokok pembuktian dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan sejumlah pihak lain yang namanya kerap muncul dalam keterangan saksi. Menurut mereka, kehadiran pihak-pihak tersebut penting agar perkara ini dapat terungkap secara utuh dan tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

Sidang kali ini dinilai cukup menguras energi lantaran ditemukan adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya keterangan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta, bahkan berpotensi mengarah pada kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah.

“Setiap keterangan saksi akan kami dalami secara serius. Jika nantinya terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas tim penasihat hukum.

Selain itu, dalam persidangan juga mengemuka isu terkait undangan dan aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Salah satu saksi menyebut bahwa massa yang hadir berasal dari kelompok tertentu, klaim yang kini menjadi perhatian khusus tim kuasa hukum untuk ditelusuri kebenarannya secara objektif.

Tim penasihat hukum menegaskan seluruh fakta akan dibuka dan diuji secara transparan di persidangan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Adf/Red)

Leave a Reply