Sidang Ke-6 Kasus Makam Winongan di PN Bangil Memanas, Kesaksian Polisi Dipertanyakan karena Tak Melihat Langsung Kejadian”
Bangil,kabar99news.com,– Suasana persidangan perkara dugaan pembongkaran atau perusakan makam di Winongan kian memanas. Sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (26/01/2026), menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua anggota kepolisian dan satu saksi fakta yang mengaku melihat langsung peristiwa di lokasi kejadian.
Namun, kehadiran dua saksi dari unsur kepolisian langsung mendapat sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja. Tim kuasa hukum menilai, kedua saksi tersebut tidak menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan, sehingga keterangannya dikategorikan sebagai saksi tidak langsung atau saksi jarak jauh.
“Kesaksian harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Dalam persidangan hari ini, dua saksi kepolisian tidak berada di lokasi saat kejadian,” tegas salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Berbeda dengan dua saksi tersebut, satu orang saksi fakta mengaku menyaksikan langsung proses pembongkaran makam. Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan telah menguji keterangan saksi tersebut secara ketat, mulai dari konsistensi, kronologi kejadian, hingga kecocokannya dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa peristiwa pembongkaran atau perusakan makam melibatkan banyak masyarakat umum. Bahkan, dalam kesaksiannya, disebut-sebut adanya keterlibatan Gus Tom dan Gus Puja, yang kini berstatus terdakwa. Namun, tim kuasa hukum menilai penyebutan tersebut masih perlu dibuktikan secara objektif dan tidak boleh bersandar pada asumsi semata.
Tak hanya itu, penasihat hukum juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah nama yang berulang kali muncul dalam keterangan saksi di persidangan sebelumnya. Menurut mereka, kehadiran pihak-pihak tersebut penting agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sidang kali ini juga dinilai cukup menguras energi. Pasalnya, ditemukan sejumlah perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah.
“Jika nanti terbukti ada saksi yang memberikan keterangan tidak benar, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas tim penasihat hukum.
Dalam persidangan juga berkembang isu terkait adanya undangan dan aktivitas yang mengatasnamakan sebuah organisasi tertentu. Salah satu saksi mengklaim massa atau jamaah yang hadir di lokasi berasal dari pihak tersebut. Klaim ini pun menjadi perhatian serius tim kuasa hukum untuk ditelusuri dan diuji kebenarannya secara objektif di persidangan.
Tim penasihat hukum menegaskan seluruh fakta akan dibuka seterang-terangnya melalui proses hukum yang adil. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi para terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Adf)

