Pernah Disorot Media, Kendaraan di Parkir Dinas Ketua PN Bangil Kembali Terlihat Gunakan Pelat Putih, Publik Pertanyakan Kepatuhan Administrasi
Pasuruan,Kabar99news.com, – Kendaraan yang berada di area parkir khusus Mobil Dinas Ketua Pengadilan Negeri Bangil kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, awak media mendapati kendaraan yang terparkir tepat di bawah papan bertuliskan “Mobil Dinas Ketua” masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena persoalan penggunaan pelat nomor kendaraan ini sebelumnya juga pernah menjadi perhatian media. Namun, berdasarkan pantauan terbaru di lokasi, kendaraan yang menempati parkir resmi Ketua Pengadilan Negeri Bangil itu masih terlihat menggunakan pelat putih.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai status kendaraan tersebut. Apakah penggunaan pelat putih telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, atau terdapat dasar hukum lain yang mengizinkan penggunaan TNKB tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang sah dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur penggunaan warna TNKB, termasuk kendaraan dinas pemerintah yang pada prinsipnya menggunakan pelat berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Bangil maupun instansi terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Publik berharap adanya penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi mengenai penggunaan kendaraan dinas maupun administrasi TNKB yang digunakan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Pengadilan Negeri Bangil atau instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

