SMKN 1 Winongan Disorot! Komite Beri Klarifikasi: Dana Pemerintah Belum Mampu Biayai Seluruh Kebutuhan Sekolah, Bantah Ada Ancaman Siswa Tak Bisa Ujian, Humas Tegaskan Tak Ada Istilah Wajib
Pasuruan,Kabar99news.com,— Polemik Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) di SMKN 1 Winongan memasuki babak klarifikasi. Setelah sebelumnya muncul keresahan wali murid terkait dugaan tekanan pembayaran yang dikaitkan dengan keikutsertaan siswa dalam ujian, pihak sekolah dan Komite SMKN 1 Winongan akhirnya memberikan penjelasan.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Warung Tombo Luwe 1, Bu Asmi, Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Senin (21/9/2026).
Pihak sekolah menegaskan tidak pernah menerapkan aturan yang menyatakan siswa wajib membayar sumbangan agar dapat mengikuti ujian.
Namun, di tengah bantahan tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan lebih terang, terutama menyangkut mekanisme sumbangan, besaran kontribusi, serta bagaimana pesan kepada wali murid disampaikan di lapangan.
Humas: Tidak Ada Istilah Wajib
Humas SMKN 1 Winongan, Yuhones, menegaskan bahwa dari pihak sekolah tidak terdapat istilah pembayaran yang bersifat wajib.
Menurutnya, persoalan mengenai sumbangan lebih banyak berkaitan dengan mekanisme yang berada di ranah Komite Sekolah.
“Dari pihak sekolah istilah wajib itu tidak ada. Lebih tahu Komite. Regulasi dan dasar hukum sudah kami siapkan dan nanti disampaikan kepada Komite,” ujar Yuhones dalam klarifikasi tersebut.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa sekolah memberikan kewajiban pembayaran kepada wali murid.
Humas juga menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang menyatakan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian apabila belum membayar.
“Tidak ada namanya terancam tidak boleh ikut ujian. Kalau ada yang mengatakan begitu, silakan sampaikan kepada saya,” tegasnya.
Komite: Awalnya Karena Keterbatasan Pembiayaan
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Winongan, Sugiarto, memberikan penjelasan mengenai awal munculnya program sumbangan dari wali murid.
Menurutnya, kebutuhan pengembangan sekolah tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari anggaran pemerintah. Ia mencontohkan kondisi sarana sekolah yang menurutnya membutuhkan pembangunan dan perbaikan.
Sugiarto menyebut sekolah pernah menghadapi kondisi fasilitas yang belum memadai, termasuk kebutuhan ruang dan aula. Karena proses bantuan pemerintah dinilai membutuhkan waktu, pihak sekolah kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada wali murid.
“Sekolah tidak mampu membiayai semuanya dari dana pemerintah. Contohnya ruang kelas dan aula yang kondisinya belum layak. Menunggu bantuan pemerintah juga lama. Akhirnya pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, bagaimana jalan keluarnya,” jelas Sugiarto.
Dari situlah, menurutnya, muncul gagasan untuk membuka ruang sumbangan sukarela.
“Kalau Ada Rezeki, Monggo Menyumbang”
Sugiarto menegaskan bahwa mekanisme yang dimaksud adalah sumbangan, bukan pungutan yang diwajibkan kepada wali murid.
Ia menggambarkan penyampaian dalam rapat sebagai ajakan kepada wali murid yang mempunyai kemampuan untuk membantu.
“Kalau ada rezeki, monggo Pak, Bu, menyumbang,” ujarnya.
Menurut Sugiarto, tidak ada tekanan terhadap wali murid dan tidak ada ketentuan bahwa siswa harus melunasi sumbangan terlebih dahulu untuk dapat mengikuti ujian.
Ia juga menyebut adanya angka pembayaran yang belum mencapai keseluruhan dan adanya persepsi sebagian wali murid mengenai ancaman tidak bisa mengikuti ujian.
Namun, menurut Komite, informasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang sebenarnya.
Lalu, Dari Mana Muncul Persepsi “Tidak Bisa Ujian”?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Jika pihak sekolah menyatakan tidak pernah ada aturan wajib, sementara Komite juga menegaskan sumbangan tidak memaksa, maka muncul pertanyaan sederhana tetapi penting:
Mengapa sampai muncul persepsi di kalangan wali murid bahwa pembayaran berkaitan dengan keikutsertaan siswa dalam ujian?
Apakah terjadi kesalahan komunikasi?
Apakah ada pernyataan individu yang kemudian dipahami sebagai kebijakan sekolah?
Atau apakah penyampaian mengenai target sumbangan di lapangan menimbulkan kesan bahwa pembayaran merupakan kewajiban?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara sekolah, Komite, guru, dan wali murid.
Komite dan Sekolah Harus Satu Suara
Klarifikasi Humas dan Komite memang memberikan bantahan terhadap isu adanya ancaman siswa tidak boleh mengikuti ujian.
Namun publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar bantahan.
Jika memang tidak ada kewajiban, maka mekanisme sumbangan harus dapat dijelaskan secara terang: dasar hukumnya apa, siapa yang menetapkan mekanismenya, apakah ada nominal yang ditentukan, bagaimana pencatatannya, siapa pengelolanya, dan bagaimana laporan penggunaannya disampaikan kepada wali murid.
Sebab, ketika menyangkut dana yang dihimpun dari masyarakat, transparansi menjadi kunci untuk menghindari kecurigaan.
Jangan sampai istilah “sumbangan” di atas kertas dipahami berbeda oleh wali murid ketika disampaikan di lapangan.
Bukan Soal Menyumbang atau Tidak, Tetapi Soal Transparansi
Pada prinsipnya, masyarakat dapat membantu pendidikan apabila memang dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa paksaan.
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata apakah wali murid boleh memberikan sumbangan atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah benar-benar sukarela?
Apakah tidak ada konsekuensi bagi siswa yang keluarganya tidak mampu?
Apakah nominal yang beredar hanya sekadar imbauan atau pernah diposisikan sebagai target pembayaran?
Dan apakah seluruh wali murid memahami mekanisme tersebut dengan informasi yang sama?
Pihak SMKN 1 Winongan kini memiliki ruang untuk membuktikan bahwa program tersebut memang berjalan transparan dan tidak mengaitkan pembayaran dengan hak siswa untuk mengikuti ujian.
Karena pada akhirnya, siswa jangan sampai menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan komunikasi atau perbedaan pemahaman antara sekolah, Komite, dan wali murid.
Klarifikasi telah disampaikan. Kini yang ditunggu publik bukan sekadar bantahan, melainkan dokumen, mekanisme, dasar hukum, dan transparansi pengelolaan dana agar polemik DPM SMKN 1 Winongan benar-benar terang dan tidak menyisakan tanda tanya.(Adf)

