11,7 Ton Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,66 Miliar

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan tersebut digelar di depan halaman Kantor Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/09/2026).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, terdapat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter, dengan berat sekitar 3 ton.

Secara keseluruhan, barang kena cukai ilegal tersebut memiliki total berat sekitar 11,7 ton dengan nilai barang mencapai Rp9.398.753.310.

Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp4.664.793.300.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa kegiatan penyelesaian hasil penindakan dan pemusnahan BKC ilegal tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” ujar Rusdi.

Ia juga mengajak masyarakat serta aparat pemerintah untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Perkuat Sinergi Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, keseluruhan BKC ilegal tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang disebut ramah lingkungan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal tidak hanya menyasar barang hasil penindakan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai dan masyarakat untuk menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.(Adf)

Leave a Reply