DKP3 Kabupaten Pasuruan Fasilitasi E-Pass Kecil Gratis, DPRD Minta Birokrasi Pembelian Solar Subsidi untuk Nelayan Dipermudah

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, – Persoalan administrasi yang harus dilalui nelayan tradisional di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Proses pembelian solar subsidi dinilai masih menyulitkan karena adanya persyaratan administrasi yang saling berkaitan, sehingga dikhawatirkan menghambat aktivitas melaut para nelayan kecil.

Untuk memperoleh solar bersubsidi, nelayan diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan. Namun, rekomendasi tersebut baru dapat diterbitkan apabila nelayan telah memiliki dokumen E-Pass Kecil yang diterbitkan oleh pihak Kesyahbandaran.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto. Menurutnya, mekanisme yang berlapis justru menjadi hambatan bagi nelayan tradisional yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan di laut.

Agus menilai, ketentuan yang mengharuskan nelayan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum memperoleh solar subsidi perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban tambahan.

“Untuk membeli solar subsidi mereka harus memiliki rekomendasi dari dinas terkait. Sementara rekomendasi baru bisa diterbitkan setelah ada E-Pass Kecil. Ini merupakan sistem yang saling berkaitan dan perlu dicarikan solusi agar tidak menyulitkan nelayan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Prigen itu menjelaskan, E-Pass Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi kapal penangkap ikan berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas Kesyahbandaran dan menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan administrasi kapal nelayan.

Karena dokumen itu berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas melaut, Agus meminta seluruh pihak terkait mempercepat proses penerbitannya. Ia juga mendorong agar pelayanan dilakukan secara aktif melalui pola jemput bola sehingga nelayan tidak harus berulang kali mengurus administrasi.

“Versi dinas memang sudah ada fasilitasi. Namun kami berharap komunikasi antarinstansi dan pelaksanaannya di lapangan bisa dipercepat. Jangan sampai ada nelayan yang tidak bisa melaut hanya karena dokumen administrasinya belum selesai,” tegasnya.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan memastikan telah menjalankan program fasilitasi penerbitan E-Pass Kecil secara gratis bagi nelayan. Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar nelayan dapat melengkapi dokumen kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui fasilitasi tersebut, DKP3 berharap semakin banyak nelayan yang memiliki legalitas kapal secara lengkap sehingga proses penerbitan rekomendasi pembelian solar subsidi dapat berjalan lebih lancar. Meski demikian, berbagai pihak berharap koordinasi antara DKP3 dan Kesyahbandaran terus diperkuat agar proses administrasi tidak menghambat produktivitas nelayan yang bergantung pada aktivitas melaut setiap hari.(Adf)

Leave a Reply