Lapak Pasar Diduga Diperjualbelikan, DPRD Pasuruan Bongkar Kebocoran PAD: Aset Daerah Dikuasai Oknum?
Pasuruan,Kabar99news.com, — Polemik dugaan jual beli lapak di Pasar Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, mulai menyeret perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Komisi II DPRD kini menyoroti dugaan amburadulnya pengelolaan aset pasar yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Dalam rapat pemanggilan terhadap Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/5/2026), DPRD meminta seluruh aset pasar milik pemerintah daerah segera didata ulang. Langkah itu dianggap mendesak setelah muncul indikasi banyak aset pasar yang tidak lagi tercatat secara jelas, bahkan diduga dikuasai pihak tertentu tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Menurutnya, aset daerah seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah, bukan justru hilang kendali dan dinikmati segelintir pihak.
“Pendataan ulang ini penting untuk menghentikan kebocoran retribusi. Jangan sampai ada oknum yang menguasai aset daerah tetapi tidak pernah menyetorkan pemasukan ke PAD,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang selama ini terjadi di lingkungan pasar daerah. DPRD menilai persoalan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah menyangkut potensi kerugian daerah akibat aset yang tidak termonitor dengan baik.
“Kalau aset daerah dibiarkan dikuasai orang lain tanpa kewajiban membayar ke daerah, tentu yang dirugikan masyarakat Kabupaten Pasuruan sendiri,” tambahnya.
Sorotan tajam DPRD muncul setelah viral isu adanya praktik jual beli lapak di Pasar Cheng Hoo. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai legalitas penguasaan kios maupun lapak yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni, mengaku pihaknya telah diberi tenggat waktu oleh Komisi II DPRD untuk menyelesaikan pendataan ulang seluruh aset pasar milik Pemkab Pasuruan.
Menurutnya, penyewa yang masa hak gunanya telah habis akan kembali diverifikasi. Jika tidak melakukan perpanjangan sesuai aturan, maka hak penggunaan aset bisa dialihkan kepada penyewa baru agar tetap menghasilkan pemasukan bagi daerah.
“Kami diminta segera melakukan inventarisasi ulang aset pasar. Penyewa yang masa sewanya habis akan kami data kembali. Jika tidak mengurus perpanjangan, aset akan dialihkan agar tetap memberikan kontribusi PAD,” jelas Ghoni.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Sebab jika dugaan penguasaan aset tanpa setoran PAD benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah pasar, melainkan potensi kebocoran aset daerah yang selama ini luput dari pengawasan.(Adf)

