Hampir Dua Pekan Tanpa Kejelasan, Pengaduan Dugaan Limbah di Kawasan PIER Dipertanyakan, DLH Kabupaten Pasuruan Dinilai Lambat Bertindak
Pasuruan,Kabar99news.com, – Penanganan dugaan pencemaran limbah di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Hampir dua pekan sejak inspeksi lapangan dilakukan, belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan terkait pengaduan masyarakat yang telah disampaikan melalui awak media.Rabu (5/08/2026)
Kasus ini bermula dari inspeksi lapangan pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah di sekitar kawasan PIER yang diduga berasal dari salah satu pabrik pengolahan porang. Saat inspeksi berlangsung, masyarakat mempertanyakan apakah telah dilakukan pengambilan sampel air limbah sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan pencemaran.
Pada Senin, 27 Juli 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan. Melalui pesan WhatsApp, pihak bidang tersebut menyampaikan bahwa surat telah dikirimkan kepada PT PIER sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Namun ketika awak media meminta salinan surat tersebut sebagai bentuk transparansi, permintaan itu ditolak dengan alasan dokumen tersebut merupakan dokumen kedinasan yang tidak dapat diberikan.

Sehari kemudian, Selasa, 28 Juli 2026, awak media kembali meminta perkembangan penanganan perkara tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan, pihak bidang mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan anggota tim berinisial C, yang disebut menangani perkembangan kasus tersebut.

Komunikasi pun berlanjut. Pada Kamis, 30 Juli 2026, awak media menghubungi inisial C melalui WhatsApp untuk meminta informasi terbaru. Selanjutnya, pada Senin, 3 Agustus 2026, inisial C menjelaskan bahwa surat kepada PT PIER telah disampaikan dan pihak PIER diminta melakukan penanganan internal atas pengaduan tersebut serta melaporkan hasilnya kepada DLH dalam waktu lima hari kerja.
Dalam pesan tersebut juga disampaikan bahwa pada hari Rabu pihak DLH akan memperoleh informasi perkembangan dari PT PIER.
Awak media kemudian menunggu hingga waktu yang dijanjikan. Namun, saat dilakukan konfirmasi kembali pada Rabu, 5 Agustus 2026, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa DLH belum memperoleh balasan dari pihak PIER.

“Kami belum mendapat balasan dari PIER. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan.”
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga Kamis, 6 Agustus 2026, atau hampir dua pekan sejak inspeksi dilakukan, belum ada informasi mengenai hasil verifikasi lapangan, pengambilan sampel limbah, hasil uji laboratorium, maupun langkah penegakan yang telah dilakukan oleh DLH Kabupaten Pasuruan.
Kondisi ini memunculkan penilaian dari sejumlah pihak bahwa penanganan pengaduan berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hukum maupun kepastian lingkungan. Masyarakat berharap DLH tidak hanya berhenti pada penyampaian surat kepada pengelola kawasan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara aktif sesuai kewenangannya.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan hidup, DLH Kabupaten Pasuruan diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Apabila memang belum ditemukan adanya pelanggaran, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Pasuruan mengenai hasil akhir penanganan dugaan limbah di kawasan PIER maupun tindak lanjut terhadap surat yang telah dikirimkan kepada pihak pengelola kawasan.(Adf)

