Sidang Pembongkaran Makam Winongan Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Unmer Malang, Terdakwa Dinilai Tak Terbukti Terlibat Langsung
Bangil,kabar99news.com, – Proses persidangan perkara pembongkaran Makam Winongan kembali bergulir dan kini memasuki sidang ke-9. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (5/2/2026) ini menghadirkan saksi ahli di bidang hukum pidana dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi. Saksi pertama yakni Misbakhul Munir dari Media Jatim Online, sementara saksi kedua adalah saksi ahli hukum pidana, Dr.Hartarto Pakpahan, S.H.,M.H.CLA., dosen tetap Universitas Merdeka Malang.
Sidang berlangsung dengan fokus pada pendalaman unsur pidana dalam perkara pembongkaran makam yang menjerat terdakwa Gus Tom dan Gus Puja. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Hartarto menyampaikan pandangan akademis terkait pembuktian dalam perkara pidana.
Menurut saksi ahli, hingga saat ini tidak ditemukan bukti langsung yang secara konkret menunjukkan keterlibatan Gus Tom maupun Gus Puja dalam tindakan pembongkaran makam. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada fakta yang jelas, konsisten, serta memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan.
Selain itu, Dr. Hartarto juga menilai keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya masih terdapat perbedaan dan belum cukup kuat untuk membuktikan adanya peran aktif dari kedua terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi keterangan saksi ahli, tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan apresiasinya. Mereka menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersifat umum dan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa, sehingga dinilai lemah sebagai dasar pemidanaan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa keterangan saksi ahli semakin memperkuat posisi terdakwa, sekaligus menunjukkan bahwa unsur pidana yang didakwakan belum terpenuhi secara utuh.
Sidang pembongkaran Makam Winongan selanjutnya akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU. Majelis hakim akan mencermati seluruh keterangan saksi, termasuk pendapat ahli dan alat bukti yang telah diajukan, sebelum menentukan arah lanjutan perkara tersebut.(Adf)

