DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Audiensi PMII, Soroti Revisi KUHAP 2025 dan Isu Lingkungan

IMG

Pasuruan,kabar99news.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mendapat desakan keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan Raya dalam audiensi resmi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan lantai 2, Senin (5/1/2026).

Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua Umum PC PMII Pasuruan Raya, Achmad Zulfan Abida, bersama jajaran pengurus. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, serta anggota DPRD Najib Setiawan.

Dalam forum tersebut, PMII secara tegas menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Undang-Undang KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip negara hukum, membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, serta mengancam hak asasi manusia.

“KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan justru berubah menjadi alat represif kekuasaan. Jika pasal-pasal bermasalah ini dibiarkan, hukum berpotensi kehilangan keadilan substansinya,” tegas Achmad Zulfan Abida.

PMII mengkritisi sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025, di antaranya kewenangan upaya paksa di tahap penyelidikan, penetapan saksi mahkota oleh penyidik, praktik pengakuan bersalah (plea bargain) sebelum pembuktian di pengadilan, serta pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum.

Menurut PMII, ketentuan tersebut rawan disalahgunakan, membuka peluang intimidasi, tekanan psikologis, hingga kriminalisasi warga negara. Karena itu, PMII mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk tidak sekadar menjadi pendengar aspirasi, melainkan aktif menyampaikan rekomendasi resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar dilakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah KUHAP 2025.

Selain isu hukum nasional, PMII juga menyoroti krisis air bersih di Kecamatan Lumbang yang terus berulang. PMII menilai persoalan ini bukan sekadar bencana musiman, melainkan dampak dari kerusakan struktural kawasan hulu, khususnya wilayah Prigen–Tretes yang merupakan kawasan lindung dan resapan air strategis.

PMII menilai aktivitas dan rencana pembangunan real estate di kawasan tersebut berpotensi memperparah krisis air bersih di wilayah hilir. Oleh karena itu, PMII menuntut moratorium total pembangunan real estate di kawasan Prigen–Tretes hingga seluruh aspek perizinan, AMDAL, dan kesesuaian RTRW dinyatakan sah, transparan, serta berpihak pada kelestarian lingkungan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi kritis yang disampaikan PMII. Ia menegaskan DPRD akan mempelajari tuntutan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Sementara itu, Najib Setiawan, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan ekologis, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

PMII Pasuruan Raya menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara. KUHAP harus menjadi instrumen keadilan dan perlindungan manusia, bukan alat represif kekuasaan.

PMII juga menegaskan bahwa penyelesaian krisis air bersih di Kecamatan Lumbang tidak akan pernah berkelanjutan jika kawasan resapan air Prigen–Tretes terus terancam pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang dan prinsip ekologi.

PMII menilai DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan arah kebijakan daerah berpihak pada keadilan sosial, keselamatan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata kepentingan investasi jangka pendek.

Leave a Reply