Hak Asuh Anak Jadi Sorotan, LPA dan GM FKPPI Pasuruan Minta MA Kedepankan Kepentingan Terbaik Anak

1F6271FC 1F1A 4190 8A24 EA88181D0383

Pasuruan,Kabar99news.com, — Sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya, berinisial IG, memasuki babak yang mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada pihak ibu kini dipersoalkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan.

Kedua lembaga tersebut secara resmi mengirimkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) RI terkait proses kasasi yang tengah berjalan.

Mereka meminta Majelis Hakim Kasasi tidak hanya melihat persoalan hak asuh dari sisi aturan normatif, tetapi juga mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi psikologis, kesehatan, keamanan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI c.q. Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.

“Kami memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak,” ujar Ayi Suhaya dalam keterangan pers bersama LPA dan GM FKPPI di hadapan wartawan, Jumat (7/8/2026).

IMG

LPA Soroti Kondisi Psikologis Anak

Sorotan semakin menguat setelah Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menyampaikan hasil kunjungan psikososial yang dilakukan pihaknya ke kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Menurut LPA, dari hasil observasi dan wawancara yang mereka lakukan, JLJ terlihat ceria dan stabil selama berada di lingkungan keluarga ayah.

LPA juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu interaksi melalui video call dengan ibu kandungnya yang disebut sedang berada di Korea, anak tersebut menangis dan menolak berkomunikasi.

Kondisi tersebut, menurut LPA, perlu mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh diabaikan dalam proses penentuan hak pengasuhan.

Namun demikian, temuan tersebut merupakan hasil observasi dan keterangan pihak LPA serta masih harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sah oleh lembaga peradilan.

Sejumlah Dugaan Diungkap di Tengah Proses Kasasi

Dalam advokasinya, LPA dan GM FKPPI menyampaikan sejumlah hal yang mereka nilai relevan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim Kasasi.

Pertama, mereka menyoroti dugaan kurangnya pengasuhan langsung, dengan klaim bahwa IG disebut kerap bepergian ke luar kota maupun luar negeri dalam waktu tertentu sehingga pengasuhan anak lebih banyak diserahkan kepada pengasuh.

Kedua, mereka mengangkat kesaksian dalam persidangan tingkat pertama yang menurut pihak pemohon berkaitan dengan dugaan tindakan emosional terhadap anak. Salah satu kesaksian disebut mengungkap adanya tindakan memecahkan benda keras dan ancaman yang kemudian dilerai oleh Rudi Jaya.

Ketiga, pihak pemohon menyebut telah menyerahkan rekaman video dan tangkapan layar percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan perilaku sosial yang dinilai dapat berpengaruh terhadap perkembangan anak.

Keempat, mereka menyoroti riwayat kesehatan JLJ. Menurut keterangan yang disampaikan, ketika berada dalam pengasuhan ibu, anak disebut beberapa kali mengalami gangguan kesehatan hingga mendapatkan perawatan medis. Sementara ketika berada bersama ayah selama sekitar enam hingga delapan bulan, kondisi anak diklaim lebih stabil.

Seluruh tudingan tersebut merupakan materi yang disampaikan pihak pemohon dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sampai memperoleh penilaian dan putusan berkekuatan hukum dari pengadilan.

Surat Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga Negara

Untuk mendorong pengawasan dan transparansi, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara.

Di antaranya Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

GM FKPPI Pasuruan dan LPA Kota Pasuruan menyampaikan empat tuntutan utama.

Mereka meminta Mahkamah Agung memutus perkara secara objektif, transparan dan adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Kepada Komisi Yudisial, mereka meminta pengawasan terhadap proses peradilan dilakukan secara maksimal guna menjaga integritas lembaga peradilan.

Sementara kepada Komisi III DPR RI, mereka meminta adanya perhatian dan pengawasan terhadap proses hukum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang hukum.

Sedangkan kepada Presiden RI, mereka memohon perhatian agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Jangan Sampai Anak Hanya Jadi Objek Putusan”

Ayi Suhaya menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata siapa yang lebih berhak memperoleh hak asuh, melainkan bagaimana memastikan anak mendapatkan lingkungan yang paling aman dan mendukung tumbuh kembangnya.

Menurutnya, ketentuan umum mengenai pengasuhan anak di bawah umur memang dapat menjadi pertimbangan, tetapi terdapat ruang pengecualian apabila berdasarkan fakta persidangan ditemukan kondisi yang menunjukkan salah satu pihak tidak layak menjalankan pengasuhan.

“Secara aturan umum, anak di bawah umur 12 tahun memang cenderung ikut ibu. Namun hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak,” tegasnya.

GM FKPPI Pasuruan dan LPA berharap MA mempertimbangkan seluruh fakta, bukti dan kondisi anak secara utuh dalam proses kasasi.

Mereka juga berharap putusan akhir nantinya benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.

“Jangan sampai anak hanya menjadi objek dari pertarungan hukum orang dewasa. Yang harus menjadi prioritas adalah keselamatan, kesehatan, kondisi psikologis, dan masa depan anak,” demikian sikap yang disampaikan dalam advokasi tersebut.

Kini perhatian tertuju kepada proses kasasi di Mahkamah Agung. Publik menunggu apakah putusan pada tingkat kasasi nantinya akan mempertahankan putusan PT Surabaya atau justru memberikan arah berbeda setelah seluruh fakta dan bukti perkara kembali diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku.(Adf)

Leave a Reply