Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp6,39 Miliar
Pasuruan,Kabar99news.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal hasil penindakan. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Senin (27/4/2026) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tembakau iris (TIS), serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total mencapai sekitar Rp6,39 miliar. Kepala KPPBC Pasuruan menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan pada periode Mei hingga September 2025 di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan. Secara rinci, barang yang dimusnahkan meliputi: 4.233.186…

