Empat Usulan Perubahan Pajak dan Retribusi Dibahas, Pemkab Pasuruan Soroti PBB hingga Biaya Sampah
Pasuruan,Kabar99news.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengusulkan empat perubahan penting dalam regulasi pajak dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Usulan tersebut mencakup kepatuhan pelaporan pajak, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), retribusi kebersihan, hingga pemberian insentif bagi instansi pemungut.
Penyampaian usulan itu berlangsung dalam Sidang Paripurna Pertama di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026). Rapat dipimpin Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab Pasuruan menilai penyesuaian diperlukan untuk mengikuti perkembangan kondisi sosial-ekonomi sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, evaluasi pelaksanaan peraturan selama setahun terakhir menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.
Menurutnya, materi perubahan disusun dengan mengacu pada naskah akademik dan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar pembahasan Raperda.
Empat poin perubahan pajak dan retribusi
Pertama, penegasan kewajiban pelaporan pajak daerah.
Pemkab mengusulkan pengaturan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yakni paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Dalam usulan tersebut, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dapat dikenai denda administratif sebesar Rp50.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp100.000 bagi badan usaha.
Ketentuan ini diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan pelaporan sekaligus memperkuat administrasi perpajakan daerah.
Kedua, penyesuaian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP.
Pemkab Pasuruan mengusulkan tarif PBB-P2 secara progresif dengan kisaran 0,1 persen hingga 0,2 persen, menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Di sisi lain, perhatian khusus diberikan kepada sektor pertanian dan peternakan. Untuk lahan produksi pangan dan peternakan, pemerintah daerah mengusulkan tarif sebesar 0,08 persen.
Rusdi menyampaikan bahwa skema tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan keberlangsungan sektor agraris dan upaya menjaga ketahanan pangan.
Meski demikian, besaran tarif tersebut masih merupakan materi usulan yang perlu dicermati dalam proses pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketiga, penataan retribusi pelayanan kebersihan.
Perubahan berikutnya menyasar pelayanan kebersihan, khususnya yang berkaitan dengan pengangkutan dan pengolahan sampah hingga tahap akhir.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah fasilitas umum, seperti tempat ibadah, jalan, dan taman, diusulkan tidak dikenai retribusi. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperjelas objek pelayanan yang menjadi dasar pemungutan retribusi kebersihan.
Keempat, pemberian insentif berdasarkan capaian kinerja.
Pemkab juga mengusulkan pengaturan insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi pelaksana dengan mempertimbangkan capaian kinerja APBD.
Melalui skema tersebut, pemberian insentif diarahkan agar berkaitan dengan hasil pelaksanaan tugas dan kinerja pemungutan pendapatan daerah.
Pemkab Pasuruan berharap pembahasan bersama DPRD tidak hanya berfokus pada penyempurnaan aturan, tetapi juga memperhatikan penerapan kebijakan di lapangan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Rusdi meminta pimpinan serta anggota dewan memberikan saran dan pemikiran konstruktif agar materi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Pemerintah daerah menargetkan perubahan regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif, memiliki dasar pengaturan yang jelas, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah secara akuntabel.
Namun, besaran tarif, ketentuan denda, dan mekanisme retribusi yang diusulkan masih perlu mengikuti proses pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pajak dan retribusi Kabupaten Pasuruan, terutama dalam menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan perlindungan kepentingan masyarakat.(Adf)

