PCNU Bangil Angkat Bicara Soal Polemik Yayasan Pancawahana: Klaim Kepemilikan Unuba Memanas

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, – Polemik mengenai kepemilikan dan pengelolaan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan ini semakin memanas setelah muncul klaim dari sejumlah tokoh yang menyatakan memiliki legalitas atas yayasan tersebut.

Melalui unggahan di media sosial, mantan Ketua PCNU Bangil tahun 2014, KH Najib Syafi’i, menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah sesepuh NU Bangil mengaku berperan dalam pembangunan gedung Unuba secara mandiri. Beberapa nama yang disebut antara lain Hj Anisa Syakir, KH Subri SupriyonoDeh, HJ Abidah, serta H Sutrisno.

Dalam pernyataannya, Najib menilai pihaknya memiliki dasar legalitas yang sah atas Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Unuba. Ia juga menyebut bahwa kepengurusan dan kepemilikan Unuba yang berjalan saat ini dinilai tidak sah serta dianggap memiliki cacat hukum.

Menanggapi polemik tersebut, jajaran PCNU Bangil hasil muktamar 2025 masa khidmat 2026–2031 menggelar konferensi pers di kantor PCNU Bangil pada Rabu (22/04/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Rois Syuriah KH Achmad Junaidi Sholeh dan Ketua Tanfidziyah H Edy Supriyanto bersama pengurus lainnya.

Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberadaan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil secara kelembagaan berada di bawah naungan PCNU Bangil, bukan milik individu atau kelompok tertentu.

Ia menjelaskan, dasar hukum pendirian yayasan tersebut tercantum dalam akta notaris nomor 69 yang diterbitkan oleh Syaiful Munir selaku notaris di Sidoarjo pada 18 September 2014. Dalam Pasal 44 akta tersebut ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah tanggung jawab penuh PCNU Bangil.

“Dalam akta tersebut sangat jelas disebutkan bahwa yayasan ini berada di bawah naungan PCNU Bangil. Artinya, tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan,” tegas Fauzan dalam konferensi pers.

Seiring memanasnya polemik ini, PCNU Bangil juga mengambil langkah hukum dengan menggandeng LBH NU Bangil. Melalui tim kuasa hukum, PCNU Bangil telah melayangkan somasi kepada KH Najib Syafi’i, H Samiudin, KH Sobri Sutroyono, serta notaris Retno Suharto.

Dalam somasi tersebut, mereka diminta untuk mencabut Surat Keputusan pengangkatan Rektor Unuba serta membatalkan akta notaris yang dianggap menjadi sumber polemik.

PCNU Bangil memberikan batas waktu tertentu kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada itikad baik atau klarifikasi yang memadai, pihak PCNU Bangil menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada respons maupun itikad baik, maka kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” tambah Fauzan.

Polemik ini kini menjadi sorotan di kalangan warga Nahdliyin di wilayah Bangil dan Pasuruan. Banyak pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai koridor hukum, agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat serta tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan di Universitas Nahdlatul Ulama Bangil.(Adf)

Leave a Reply