Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp6,39 Miliar
Pasuruan,Kabar99news.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal hasil penindakan. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Senin (27/4/2026) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tembakau iris (TIS), serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total mencapai sekitar Rp6,39 miliar.
Kepala KPPBC Pasuruan menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan pada periode Mei hingga September 2025 di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Secara rinci, barang yang dimusnahkan meliputi:
- 4.233.186 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,466 ton
- 15.000 gram tembakau iris (TIS) atau sekitar 0,015 ton
- 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berat sekitar 1,532 ton
Total keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 10,014 ton.
Menurut pihak Bea Cukai, modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap iklim usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal. Menurutnya, membeli dan mengedarkan barang tanpa cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI, guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Secara hukum, pelanggaran di bidang cukai dapat dijerat Pasal 54 hingga Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.(Adf)

