Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah Menggema di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak Tinggalkan Banyak Pertanyaan

EE29E850 54D5 47E7 8F7B D7C5842E65D1

Pasuruan,Kabar99news.com, – Ketegangan mulai terasa di lingkungan pemerintahan Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Isu serius terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengurusan sertifikat tanah mencuat ke permukaan dan kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Kasus ini semakin memicu tanda tanya setelah Sekretaris Desa Gerbo, Dirham, secara tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut terjadi tanpa penjelasan terbuka kepada warga maupun perangkat desa lainnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setelah mengundurkan diri, Dirham disebut-sebut langsung meninggalkan desa dan berangkat ke Kalimantan dengan alasan bekerja. Kepergian yang terbilang mendadak itu pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah sumber yang ditemui awak media menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen sertifikat tanah tersebut tidak hanya menyeret nama mantan sekdes, namun juga dikaitkan dengan Kepala Desa Gerbo, Sutres.

“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tanah, ini bukan persoalan sepele. Dampaknya bisa luas, bahkan bisa merugikan banyak pihak,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Isu tersebut disebut telah memicu ketegangan internal di lingkungan pemerintahan desa. Beberapa warga mulai mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang sebelumnya diproses di kantor desa.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena dokumen pertanahan menyangkut hak kepemilikan yang bernilai hukum tinggi. Jika terdapat tanda tangan yang tidak sah, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dalam perspektif hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Kepala Desa Gerbo Sutres dikabarkan masih berupaya menenangkan situasi di tengah mencuatnya berbagai isu yang berkembang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut maupun alasan pasti pengunduran diri sekdes.

Ketiadaan klarifikasi resmi justru membuat spekulasi semakin liar di tengah masyarakat. Warga berharap ada langkah cepat dan transparan agar persoalan ini tidak semakin melebar dan merusak kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

Kini perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum agar segera melakukan penelusuran terhadap dugaan yang berkembang. Warga berharap kebenaran dapat segera terungkap sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih sebatas dugaan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut. Namun jika benar terbukti, konsekuensi hukum dipastikan akan menjadi bayang-bayang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.(Tim)

Leave a Reply