Perda TJSL Pasuruan Disorot, ASN Diduga Dijadikan “Bamper” Politik dan Hukum

69D7F843 5490 4545 B4DB EF743AF829C1

Pasuruan,Kabar99news.com, — Aroma tidak sedap kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kali ini sorotan publik mengarah pada dokumen Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai menyimpan pola lama birokrasi: bawahan disuruh tanda tangan, lalu dibiarkan berada di garis depan ketika masalah muncul.

Kegelisahan itu muncul setelah publik menemukan adanya nota pengajuan konsep naskah dinas pada halaman akhir dokumen Perda yang diunggah melalui JDIH Kabupaten Pasuruan. Dalam nota tersebut, permohonan tanda tangan Bupati dilakukan hingga empat kali, namun justru nama pejabat pelaksana tugas atau Plt. yang tercantum jelas sebagai pihak penandatangan administratif.

Ironisnya, pejabat Plt. sejatinya bukan pengambil keputusan utama. Mereka hanya menjalankan tugas sementara atas perintah struktur di atasnya. Namun ketika sebuah kebijakan berpotensi menimbulkan polemik hukum, nama yang pertama kali terlihat dalam dokumen biasanya adalah bawahan teknis yang diperintah menandatangani berkas.

Publik pun mulai bertanya keras: apakah ASN sengaja diposisikan sebagai “bamper” untuk melindungi elite birokrasi dan kepentingan politik?

Pola semacam ini disebut bukan hal baru. Dalam praktik birokrasi, ketika kebijakan dipuji, pejabat tinggi tampil di depan kamera. Tetapi saat timbul persoalan hukum, dokumen administrasi berubah menjadi alat penelusuran yang menyeret pegawai level bawah lebih dulu.

Yang paling rentan adalah ASN yang hanya menjalankan disposisi atasan tanpa memiliki ruang menolak. Nama mereka tertulis. Tanda tangan mereka tercetak. Sementara pengambil keputusan substantif sering berada jauh di belakang meja kekuasaan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius di kalangan aparatur sipil negara. Sebab banyak pegawai yang sesungguhnya hanya menjalankan tugas administratif, tetapi bisa terseret dalam pusaran pemeriksaan ketika kebijakan dipersoalkan.

Fenomena ini semakin menguatkan anggapan bahwa birokrasi daerah sedang mengalami krisis keberanian moral. ASN didorong untuk patuh penuh, tetapi tidak diberi perlindungan maksimal ketika risiko hukum datang menghantam.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap pejabat memiliki batas kewenangan yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Sedangkan dalam konteks pidana korupsi, tanda tangan dalam dokumen negara dapat menjadi pintu masuk awal pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, banyak pihak mulai mengingatkan ASN agar tidak lagi menjadi “mesin tanda tangan” tanpa memahami substansi dokumen yang mereka paraf maupun sahkan.

Budaya birokrasi “asal tanda tangan karena perintah” dianggap sangat berbahaya. Terlebih jika dokumen yang ditandatangani menyangkut kebijakan strategis, kepentingan politik, hingga potensi konflik hukum di kemudian hari.

Kini istilah “musim pakai bamper” ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Pasuruan. Analogi itu menggambarkan bagaimana bawahan dipasang di bagian depan untuk menerima benturan pertama ketika kendaraan kekuasaan menabrak persoalan.

Namun publik hari ini dinilai tidak lagi mudah dibungkam. Rakyat dianggap sudah bisa membaca siapa yang sekadar menjalankan perintah, dan siapa sebenarnya yang mengendalikan arah kebijakan dari balik kemudi kekuasaan.

Sebab ketika mobil kekuasaan menabrak tembok hukum, memang bamper yang pertama kali penyok. Tapi rakyat tetap tahu siapa yang duduk di kursi sopir.(Adf)

Leave a Reply