Upah Buruh Diduga Tertunggak, Proyek Barak Dalmas Rp1,124 Miliar Kembali Disorot: Pekerja Mogok, Dinas PUPR Diminta Jangan Tutup Mata

37C1E66F 5091 48B3 9CBA 079F5CC3612D

Pasuruan Kota,Kabar99news.com, — Proyek pembangunan Gedung Satuan Samapta/Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota senilai Rp1,124 miliar kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dan transparansi proses pengadaan, kini persoalan bergeser ke dugaan tertundanya pembayaran upah sejumlah pekerja proyek.

Proyek yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan). Pelaksana pekerjaan tercatat CV Sinar Agung Mandiri (SAM), dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 8 Juni 2026.

Namun, di tengah berjalannya proyek, sejumlah pekerja lokal disebut melakukan aksi mogok kerja. Mereka mempersoalkan pembayaran honor yang diklaim belum diterima selama sekitar 14 hari kerja.

Informasi tersebut dihimpun di lokasi proyek pada Rabu (19/8/2026). Ketegangan bahkan disebut sempat terjadi antara pekerja dan salah satu perwakilan pemborong berinisial I ketika persoalan pembayaran dibicarakan.

Kepala tukang berinisial AE mengungkapkan, pekerja merasa kecewa karena belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran upah mereka.

“Pihak pemborong sempat menyampaikan, jika mau lanjut kerja dipersilakan, kalau tidak mau juga dipersilakan, tetapi pekerja akan diganti dari luar,” ujar AE, menirukan pernyataan perwakilan kontraktor.

Pernyataan tersebut membuat para pekerja semakin resah. Sebab, bagi buruh harian, keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kebutuhan keluarga sehari-hari.

Salah seorang pekerja berharap pihak pelaksana segera memberikan kepastian.

“Harapan kami sederhana, segera cairkan gaji kami. Mungkin bagi pemborong nominalnya tidak seberapa, tetapi bagi kami ini sangat berarti untuk biaya hidup anak dan istri di rumah,” ungkapnya.

Proyek Pemerintah, Nasib Buruh Jangan Diabaikan

Persoalan semakin menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana pelaksanaan proyek tersebut dikelola, termasuk aspek tenaga kerja dan pembayaran hak pekerja.

Di internal pekerja juga muncul informasi yang menyebut pekerjaan fisik proyek tersebut diduga telah disubkontrakkan kepada pihak lain. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Dinas PUPR Kota Pasuruan sebelumnya telah turun ke lokasi untuk melihat perkembangan pekerjaan sekaligus mendengarkan aspirasi pekerja. Akan tetapi, persoalan mengenai kepastian pembayaran upah disebut belum mendapatkan penyelesaian konkret.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan Dinas PUPR terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut?

Bukan Sekadar Soal Upah

Sorotan terhadap proyek Barak Dalmas ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, proyek tersebut juga menjadi perhatian LSM LIRA Jawa Timur, melalui Ayi Suhaya, S.H., yang mempertanyakan sejumlah hal terkait proses pengadaan serta dugaan penggunaan material yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kini, muncul pula persoalan dugaan keterlambatan pembayaran pekerja.

Jika seluruh persoalan tersebut benar adanya, maka pengawasan proyek tidak boleh berhenti sebatas melihat persentase progres fisik. Kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, transparansi pelaksanaan, hingga pemenuhan hak pekerja juga harus menjadi perhatian.

Dinas PUPR Kota Pasuruan sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan proyek diharapkan tidak sekadar turun ke lokasi, tetapi juga memberikan solusi dan kepastian atas persoalan yang terjadi.

Publik pun mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan apakah pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebab, proyek yang menggunakan uang rakyat semestinya tidak menyisakan tanda tanya. Jangan sampai gedung pemerintah berdiri kokoh, sementara keringat para pekerjanya justru belum dibayar.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sinar Agung Mandiri maupun Dinas PUPR Kota Pasuruan masih perlu memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tunggakan upah tersebut, termasuk nominal sebenarnya, penyebab keterlambatan, serta langkah penyelesaian bagi para pekerja.(Adf)

Leave a Reply