11 Kendala Tambang di Pasuruan Dibongkar FORMAT, Deposit Truk hingga e-MBLB Jadi Sorotan
Pasuruan,Kabar99news.com,— Penerapan sistem pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026), Forum Masyarakat Tambang (FORMAT) mengungkap sedikitnya 11 kendala yang dinilai masih menjadi persoalan di lapangan.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah kewajiban pengusaha melakukan deposit atau pembayaran di awal sebelum truk diperbolehkan membawa hasil tambang keluar dari lokasi.
Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan operasional pengusaha tambang dan pergerakan kendaraan angkutan material.

Sorotan FORMAT tidak berhenti pada persoalan deposit. Beban pajak dan penerapan sistem e-MBLB juga menjadi bagian dari sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam audiensi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, tarif dasar Pajak MBLB disebut sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, terdapat Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen yang menjadi bagian penerimaan daerah provinsi.
FORMAT menilai kombinasi kewajiban tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar penerapannya tidak menimbulkan beban yang sulit ditanggung pelaku usaha di lapangan.
Di sisi lain, target penerimaan Pajak MBLB Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 disebut mencapai Rp20.804.018.469. Besarnya target tersebut turut menjadi perhatian karena dikhawatirkan berpengaruh terhadap tekanan dalam pelaksanaan pemungutan di lapangan.
e-MBLB Disebut Masih Uji Coba, Dampaknya Dipersoalkan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem e-MBLB yang mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025 juncto Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026.
Pemerintah daerah disebut masih menempatkan sistem tersebut dalam tahap uji coba. Namun, menurut FORMAT, konsekuensi di lapangan sudah dirasakan pengusaha, termasuk risiko operasional hingga potensi kendaraan tertahan ketika terjadi persoalan dalam sistem.
FORMAT juga mempertanyakan kesiapan sistem beserta Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait mekanisme pengembalian pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau kendala teknis.
Bagi FORMAT, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan sistem masih dalam tahap uji coba. Menurut mereka, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika sistem mengalami gangguan dan bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian atau kelebihan pembayaran.
FORMAT Minta Audit Independen
Atas berbagai persoalan tersebut, FORMAT mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan meminta dilakukan audit teknis secara independen terhadap sistem dan pelaksanaan e-MBLB.
FORMAT menilai audit sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan sistem, tetapi melibatkan pihak independen sehingga hasil pemeriksaan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kesiapan dan potensi persoalan dalam penerapannya.
Selain audit, FORMAT meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka solusi konkret terhadap 11 kendala yang disampaikan sebelum sistem diberlakukan secara penuh.
Ketua DPRD: Masukan FORMAT Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi sejumlah temuan yang disampaikan FORMAT, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasi atau temuan teman-teman FORMAT. Semua masukan ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Samsul dalam audiensi.

Ia mengatakan DPRD Kabupaten Pasuruan akan menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan.
“Kita akan lakukan rapat kerja (Raker) bersama para OPD dan hasilnya nanti kita informasikan kepada teman-teman FORMAT,” tandasnya.
Audiensi tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan sekaligus: optimalisasi penerimaan daerah dari sektor MBLB serta kepastian mekanisme pemungutan bagi pelaku usaha.
Dengan adanya janji tindak lanjut dari DPRD, persoalan 11 kendala yang disampaikan FORMAT kini menunggu pembahasan lebih lanjut bersama OPD terkait. Publik pun menantikan apakah persoalan teknis, mekanisme deposit, SOP pengembalian pembayaran, hingga penerapan e-MBLB akan mendapatkan solusi sebelum sistem diterapkan secara penuh.(Adf)

