Pelajar SMK Tewas, Motor Dibawa Kabur: Polisi Bekuk Kerabat Korban Kurang dari 24 Jam
Pasuruan,Kabar99news.com,— Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA akhirnya terungkap. Polisi menangkap WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang menewaskan MIA. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi keinginan tersangka menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu WYH meminta MIA menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, tersangka turun dari kendaraan dan berjalan kaki.
Karena kondisi jalan buntu, korban kemudian memutar sepeda motornya. Saat posisi korban berjarak sekitar 15 meter dari tersangka, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan.
Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan pemukulan beberapa kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Rizky.
Polisi juga mengungkap adanya upaya tersangka menutupi jejak. Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban ditutup menggunakan daun kering dan kemudian dibakar dengan korek api.
Motor Korban Digadaikan Rp2,4 Juta
Setelah menguasai sepeda motor milik korban, kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan. Polisi menyebut WYH menggadaikan motor itu kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sebelumnya telah digadaikan.
Penyidik juga masih mendalami informasi mengenai aktivitas judi online yang disebut berkaitan dengan kondisi keuangan tersangka.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ujar AKP Rizky.
Keluarga Curiga Setelah Menemukan Motor Korban
Kasus tersebut mulai terbongkar ketika keluarga MIA menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
Kepada keluarga korban, PU mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari WYH.
Keluarga kemudian mencari WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Namun, keterangan yang diberikan tersangka dinilai berbelit-belit sehingga keluarga akhirnya menyerahkan WYH kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun yang telah terbakar.
Luka Korban Terungkap dari Pemeriksaan Medis
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan.
Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang merenggut nyawa pelajar tersebut.(Adf)

