Tambang di Lahan IPHPS Kabupaten Probolinggo, LSM GMPK Probolinggo Sayangkan Sikap APH dan Pemkab Terkesan Tutup Mata
Probolinggo, kabar99news.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya menyampaikan bahwasanya ada penyalahgunaan wewenang dan sejumlah pelanggaran berat terjadi dalam pengelolaan kawasan Hutan Sosial yang bersurat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Boto Kecamatan Lumbang dan Desa Patalan Kecamatan Wonomerto yang masuk dalam wilayah Kabupaten Probolinggo, selain melanggar undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), juga terindikasi adanya praktik korupsi.”
“Sejumlah pihak termasuk pemegang SK IPHPS baik perorangan maupun kelompok di Desa Boto dan Desa Patalan diduga bersekongkol untuk melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tindakan yang dilakukan yaitu sengaja mengalih fungsikan lahan hutan sosial menjadi area pertambangan batuan komoditas tras,” ungkap Sholehudin, Ketua GMPK Probolinggo Raya, Senin (28/04/2026).
Sholeh juga menyampaikan beberapa hal terkait isi dalam Surat Keputusan IPHPS telah dijelaskan sejumlah larangan yang telah ditentukan pemerintah. Termasuk pengalih fungsian hutan.
“Larangan penggunaan alat berat dikawasan hutan sudah jelas tertera. Yang terjadi beberapa tahun terakhir malah sebaliknya, area hutan berubah jadi kawasan tambang ilegal.” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Sholeh menyebutkan sudah puluhan hektar Kawasan hutan di Desa Boto dan Desa Patalan mengalami kerusakan yang cukup parah. Kawasan yang dahulu hijau serta asri kini menjadi hamparan tanah gersang dan tandus akibat aktivitas pertambangan.
“Vegetasi hutan rusak. Kawasan yang seharusnya menjadi resapan saat hujan telah berubah menjadi lubang-lubang menganga akibat kegiatan pertambangan,” Ungkapnya.
Meski telah berjalan selama bertahun-tahun,m, pihak pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal itu. Padahal, dalam UU P3H telah dijelaskan membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara 3 hingga 5 tahun.
“Juga Denda 1,5 sampai 15 miliar rupiah,”imbuhnya.
Sholeh berharap Menteri Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut sejumlah SK IPHPS yang terindikasi menyalahi aturan di Desa Patalan dan Desa Boto. Serta aparat penegak hukum segera bergerak menangani permasalahan ini.
“Semoga pihak-pihak tersebut segera tergerak, agar kerusakan lingkungan akibat keserakahan para oknum ini dapat dihindarkan,” pungkasnya.(TimRfk)

