Detik-Detik Eksekusi Rumah di Sumber Dawesari Grati Berlangsung Alot, Keluarga Sempat Menolak
Pasuruan,Kabar99news.com,– Proses eksekusi sebuah rumah di Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berlangsung alot dan sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga penghuni, Jumat (7/5/2026).
Eksekusi yang dilaksanakan oleh tim dari Pengadilan Negeri Pasuruan tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan guna mengantisipasi potensi kericuhan di lokasi.
Sejak pagi hari, petugas pengadilan bersama aparat telah tiba di lokasi untuk menjalankan putusan eksekusi terhadap objek rumah yang menjadi sengketa. Namun prosesnya sempat tertunda karena pihak termohon bersama keluarga meminta waktu tambahan dan memohon agar barang-barang yang ada di dalam rumah tidak langsung diangkut.
Situasi di lokasi sempat memanas karena adanya upaya penolakan dari keluarga penghuni. Meski demikian, aparat keamanan tetap melakukan pendekatan persuasif agar proses eksekusi dapat berjalan dengan tertib.
Pengamanan dalam kegiatan tersebut melibatkan personel dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Salah satu kuasa hukum pihak pemohon, Alvian, SH., MH., menjelaskan bahwa objek rumah yang dieksekusi telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, objek sengketa tersebut sebelumnya telah dilelang dan dimenangkan oleh kliennya, Ibu Ninis, dengan nilai Rp1,4 miliar.
“Proses lelang sudah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika pihak termohon ingin mengambil kembali objek tersebut, mereka dapat menggantinya dengan nilai Rp2,3 miliar sesuai surat pernyataan yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Hingga sore hari, proses pengosongan rumah masih berlangsung. Sejumlah perabotan rumah tangga dan mebel mulai dipindahkan menggunakan dua unit mobil pikap sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Petugas gabungan masih berjaga di lokasi guna memastikan seluruh rangkaian proses berjalan aman dan kondusif hingga selesai.(Tim)

