GEMPAS Adukan Sulitnya Akses Layanan Medis dan Hambatan Program UHC ke DPRD Pasuruan
Pasuruan,kabar99news.com, – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (GEMPAS) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/01/2026). Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat kurang mampu terkait layanan kesehatan serta hambatan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai belum berjalan sesuai harapan di lapangan.
Dalam audiensi tersebut, GEMPAS mengkritik implementasi program UHC yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurut GEMPAS, realita di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat justru mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh program tersebut.
Ketua GEMPAS, Akhmad Roziq yang akrab disapa Erik, didampingi Sekretaris GEMPAS Hanan, menyampaikan bahwa banyak warga merasa terbebani oleh persyaratan administrasi yang dinilai terlalu rumit.
“Kami sangat menyayangkan, program yang digaungkan oleh Bupati Rusdi Sutejo dan Gus Shobih Asrori, ternyata di lapangan justru sulit diakses oleh masyarakat,” ujar Hanan.
Hanan juga menyoroti kewajiban kepemilikan email dan nomor telepon sebagai syarat pengajuan UHC. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat pedesaan, khususnya lansia.
“Meminta orang desa punya email, apalagi lansia, itu sangat mustahil. Nomor HP saja banyak yang tidak punya. Kalau syaratnya berbelit seperti ini, masyarakat kita mau dibawa ke mana?” ungkapnya.
GEMPAS berharap agar kebijakan tersebut dapat dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat agar program UHC benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
Sementara itu, Ketua GEMPAS Akhmad Roziq juga menyoroti aturan penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan, terutama dalam kondisi darurat. Ia berharap agar masyarakat tidak mampu dengan tunggakan BPJS di bawah Rp5 juta tidak dibebani denda, cukup membayar premi pokok, kemudian langsung dialihkan ke program UHC pemerintah.
Dalam audiensi tersebut, GEMPAS memaparkan sejumlah hambatan utama yang sering dihadapi masyarakat, di antaranya:
- Hambatan Rawat Inap – Sulitnya mendapatkan akses rawat inap kelas III.
- Status BPJS Nonaktif – Tunggakan iuran menyebabkan kepesertaan BPJS masyarakat tidak aktif sehingga layanan kesehatan terputus.
- Harapan Layanan Gratis – Masyarakat mendesak agar rawat inap kelas III digratiskan bagi warga tidak mampu yang terkendala tunggakan BPJS.
- Prosedur Administrasi yang Sulit – Syarat UHC yang mewajibkan nomor telepon dan email dinilai tidak ramah bagi masyarakat pedesaan.
Audiensi ini dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Manajemen RSUD Bangil, RSUD Grati, serta BPJS Kesehatan. GEMPAS berharap hasil audiensi ini dapat menjadi bahan evaluasi agar layanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan semakin inklusif dan benar-benar berpihak pada masyarakat kurang mampu.(Adf)

