Perjanjian Kerjasama YLBH Cendrawasih Celebes Indonesia Jawa Timur Dengan Rutan Kelas II B Kraksaan Kabupaten Probolinggo 

IMG 20260415 WA0013

Probolinggo,kabar99news.com – Dalam rangka menjalin kerjasama dan bersinergi di bidang pelayanan serta pendampingan hukum, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Rutan Kelas II B Surabaya, Jl. Panglima Besar Sudirman No. 69, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Selasa (15/4/2026).

Dalam penandatanganan PKS tersebut, Ketua DPW YLBH CCI Jawa Timur Totok Haryanto, C.F.L.E., C.P.L.A., CLA hadir didampingi oleh Moh. Ainur Rofik, S.Pd., C.F.L.E. yang merupakan Ketua DPD YLBH CCI Kabupaten Probolinggo juga sebagai tim advokasi dan litigasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

IMG 20260415 WA0012

Ketua DPW YLBH CCI Jawa Timur, Totok menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan atas sambutan hangat serta kepercayaan yang diberikan kepada YLBH CCI Jatim untuk berpartisipasi dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi warga binaan.

Dalam kesempatan ini totok juga menyampaikan beberapa hal terkait program daripada YLBH CCI Jawa Timur yang nantinya bisa menjadi pilot project kedepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dengan konteks “No human being is immune to the law until he receives God’s law”.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho,A.md., IP., S.H., yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Yasin, S.H., menyampaikan bahwa setelah penandatanganan PKS, pihaknya telah menetapkan jadwal kunjungan YLBH CCI Jawa Timur ke Rutan Perempuan Kelas II B Kraksaan setiap hari Kamis.

Yasin juga menyampaikan, bahwa dengan berlakunya KUHP baru serta pidana pengawasan dan kerja sosial mulai Januari 2026, jumlah penghuni rutan berpotensi menurun.

“Untuk program pendampingan dari YLBH CCI Jawa Timur, seperti penyuluhan hukum, sosialisasi, maupun panduan hukum dan pendampingan hukum bagi warga binaan, silakan dilaksanakan di luar hari Kamis,” ujarnya.

Saat ini, Rutan Kelas II B Kraksaan menampung sebanyak 300 warga binaan. Diharapkan, kerja sama dengan YLBH CCI Jawa Timur ini dapat memberikan manfaat maksimal dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.(Red)

Leave a Reply