Disorot Keras! Ketua PN Bangil Diduga Abaikan Aturan, Mobil Dinas Fortuner Masih Gunakan Pelat Putih Meski Sudah Diingatkan

IMG

Bangil,kabar99news.com,— Penggunaan mobil dinas Toyota Fortuner berpelat putih yang diduga digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Wahyu Iswari, S.H., M.Kn, kembali menuai sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah unggahan Kabar99News memperlihatkan kendaraan tersebut masih digunakan tanpa perubahan, meski sebelumnya sudah diingatkan agar menyesuaikan aturan.

Berdasarkan unggahan Kabar99News, Senin (26/01/2026), mobil Fortuner berpelat putih tampak terparkir di lingkungan Pengadilan Negeri Bangil Kelas IA dan diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pimpinan pengadilan. Unggahan tersebut langsung memantik reaksi warganet karena dinilai tidak mencerminkan kepatuhan hukum oleh pejabat lembaga peradilan.

Menurut informasi yang disampaikan dalam unggahan Kabar99News, penggunaan pelat putih pada kendaraan dinas tersebut telah diingatkan sebelumnya. Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan, sehingga memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Unggahan itu pun ramai dikomentari publik. Banyak pihak mempertanyakan keteladanan aparat penegak hukum, mengingat pengadilan adalah simbol keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.

Jika dugaan dalam unggahan tersebut benar, maka penggunaan mobil dinas berpelat putih ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Pasal 68 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai peruntukannya.
    • Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan Kepolisian dapat dikenai pidana atau denda.
  • Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan perbedaan penggunaan pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah dan pelat putih untuk kendaraan pribadi.
  • Ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yang mengatur kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai fungsi dan identitas resmi negara.

Pengamat menilai, unggahan Kabar99News ini bukan sekadar viral semata, melainkan peringatan keras tentang pentingnya keteladanan pejabat publik. Ketika dugaan pelanggaran administratif terjadi di lingkungan peradilan, kepercayaan masyarakat bisa ikut tergerus.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PN Bangil Wahyu Iswari, S.H., M.Kn belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan dan sorotan tersebut. Kabar99News membuka ruang hak jawab demi keberimbangan dan transparansi informasi.(Adf)

Leave a Reply