SMKN Winongan Disorot Soal Dugaan Pungutan, Jawaban Capdin Pasuruan Justru Minta Klarifikasi Data
Pasuruan,Kabar99news.com, — Polemik dugaan pungutan berkedok Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) di SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian. Namun, jawaban yang disampaikan pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Pasuruan justru belum secara spesifik mengurai pokok persoalan yang dipertanyakan wali murid, khususnya terkait dugaan kewajiban pembayaran.
Dalam pesan yang diterima, pihak Cabdin menyampaikan agar persoalan disikapi secara bijak dan proporsional. Setiap informasi, menurutnya, perlu diklarifikasi secara utuh berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap menjadi prioritas.”
Cabdin juga berharap sekolah, komite, dan wali murid membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan solutif.
Tapi, bagaimana dengan dugaan Rp125 ribu per bulan?
Pernyataan tersebut belum secara spesifik menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi sorotan dalam kasus SMKN Winongan.
Di antaranya, apakah pembayaran Rp125 ribu per bulan benar-benar bersifat sukarela?nJika disebut sebagai partisipasi masyarakat, bagaimana mekanisme penetapannya? Apakah ada wali murid yang merasa keberatan? Dan yang paling krusial, apakah benar terdapat konsekuensi terhadap siswa yang tidak membayar, termasuk terkait keikutsertaan dalam ujian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya kebutuhan sekolah.
Publik juga perlu mengetahui dasar hukum, mekanisme pengumpulan dana, sifat pembayaran, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya tekanan kepada wali murid.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut adanya kebutuhan pembiayaan sekolah di luar komponen yang disebut dapat ditutup melalui BOS/BPOPP. Namun, angka kebutuhan tersebut tentu perlu diuji dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh kebutuhan sekolah otomatis dapat dibebankan kepada wali murid.
Wali murid berhak mendapat jawaban terang
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci. Jika pembayaran tersebut memang sumbangan sukarela, maka perlu dijelaskan mekanisme kesukarelaannya dan bagaimana perlakuannya terhadap siswa yang tidak mampu atau tidak bersedia memberikan sumbangan.
Sebaliknya, apabila ada laporan bahwa wali murid merasa ditekan atau dikaitkan dengan hak siswa mengikuti ujian, maka informasi tersebut juga perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak sekolah dan Cabdin.
Jangan sampai persoalan utama justru tenggelam di balik kalimat “perlu klarifikasi data”.
Masyarakat tidak sedang meminta polemik diperbesar. Yang dibutuhkan adalah jawaban yang konkret: bayar atau tidak, wajib atau sukarela, dasar hukumnya apa, siapa yang menetapkan, dan apa konsekuensinya bagi siswa yang tidak membayar.
Kini publik menunggu bukan sekadar imbauan untuk komunikasi terbuka, tetapi penjelasan konkret mengenai dugaan pungutan di SMKN Winongan.(Adf)

