Bupati Probolinggo Buka Jalan Kepala Desa Mengakses CSR, Pasuruan Dinilai Membatasi Lewat Tim Fasilitasi
Pasuruan,Kabar99news.com,– Perbedaan kebijakan mengenai pemanfaatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) antara Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. FORMAT Pasuruan dalam Seri 7 kajiannya menilai terdapat perbedaan pendekatan yang cukup kontras dalam membuka akses desa terhadap program CSR perusahaan.
Sebagai pembanding, pada 25 Juli 2026, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris memimpin rapat koordinasi bersama para kepala desa yang masih menghadapi keterbatasan sarana pemerintahan. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah mendorong percepatan pembangunan desa melalui kolaborasi dengan dunia usaha melalui program CSR.
Menurut FORMAT Pasuruan, kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme yang diterapkan di Kabupaten Pasuruan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dalam kajiannya, FORMAT menyoroti ketentuan Pasal 16 yang mengatur mekanisme komunikasi pemerintah desa dengan perusahaan terkait program CSR. Berdasarkan aturan tersebut, kepala desa disebut harus melalui mekanisme Tim Fasilitasi yang dibentuk pemerintah daerah sehingga tidak dapat secara langsung mengajukan komunikasi kepada perusahaan tanpa prosedur yang telah ditentukan.
Menurut FORMAT Pasuruan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memperlambat upaya pemerintah desa dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat apabila seluruh proses harus melalui Tim Fasilitasi.
Perbandingan dengan CSR Stadion Pogar
FORMAT Pasuruan juga menyoroti pemberitaan mengenai penyaluran CSR untuk Stadion R. Soedarsono Pogar, Bangil.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan berbagai media, Pasuruan United disebut memberikan dukungan CSR sekitar Rp100 juta untuk kebutuhan bench pemain dan perawatan rumput stadion. Selain itu, Bank Jatim juga disebut memberikan dukungan CSR untuk pengecatan dan perbaikan sejumlah fasilitas stadion.
Atas dasar itu, FORMAT mempertanyakan mengapa proses penyaluran CSR untuk fasilitas olahraga dapat berjalan relatif cepat, sementara pemerintah desa dinilai harus melewati prosedur administrasi yang lebih panjang ketika ingin memperjuangkan bantuan CSR bagi kebutuhan masyarakat desa.
Soroti Potensi Tumpang Tindih Kepentingan
Dalam opininya, FORMAT Pasuruan juga mengangkat sejumlah posisi pejabat yang dinilai perlu mendapat penjelasan kepada publik.
Disebutkan bahwa Suryono Pane, yang sebelumnya menjabat CEO Pasuruan United dan turut mengoordinasikan kegiatan CSR klub, juga diketahui menjadi anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Rohani Siswanto, Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), disebut beberapa kali mendampingi Bupati Pasuruan dalam kegiatan peninjauan Stadion Pogar.
FORMAT juga mencatat bahwa sejak 12 Juli 2026, posisi CEO Pasuruan United dijabat oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Shobih Asrori.
Menurut FORMAT, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan CSR dilakukan serta bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi potensi konflik kepentingan apabila terdapat pejabat publik yang juga menduduki jabatan strategis di organisasi penerima manfaat CSR.
FORMAT menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun.
Renovasi Stadion dan Prioritas Anggaran
Selain membahas mekanisme CSR, FORMAT Pasuruan juga menyoroti alokasi anggaran renovasi Stadion Pogar yang disebut mencapai sekitar Rp25 miliar melalui APBD Kabupaten Pasuruan.
Menurut FORMAT, kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi penurunan kapasitas fiskal daerah dan adanya pengurangan alokasi Dana Desa sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.
Atas dasar itu, FORMAT mempertanyakan prioritas pembangunan daerah, khususnya ketika masih terdapat kebutuhan infrastruktur dasar desa, layanan kesehatan, maupun fasilitas pendidikan yang dinilai juga membutuhkan perhatian pemerintah.
Pertanyaan yang Dinilai Perlu Dijawab
FORMAT Pasuruan menyampaikan beberapa pertanyaan yang menurut mereka layak dijelaskan kepada masyarakat, di antaranya:
- Berapa jumlah desa yang telah menerima manfaat program CSR sejak Perda TJSL diberlakukan melalui mekanisme Tim Fasilitasi?
- Bagaimana proses penentuan prioritas penerima CSR dilakukan?
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap Tim Fasilitasi agar tetap akuntabel dan transparan?
- Bagaimana pemerintah daerah memastikan tidak terjadi benturan kepentingan apabila pejabat publik juga memiliki jabatan di organisasi yang berkaitan dengan penyaluran CSR?
FORMAT menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan serta akuntabilitas pelaksanaan Perda TJSL.
Hingga opini ini diterbitkan, FORMAT Pasuruan menyatakan berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai implementasi Perda TJSL, mekanisme penyaluran CSR, serta efektivitas Tim Fasilitasi dalam mendukung pembangunan desa.
Sumber Referensi: Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2025 tentang TJSL, Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta pemberitaan mengenai kebijakan CSR Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai bahan perbandingan.

