Bupati Rusdi Sutejo Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah
Pasuruan,Kabar99news.com, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyusun arah perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo atau yang akrab disapa Mas Rusdi menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan RKPD disusun menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dengan menerapkan kebijakan money follows program, yakni penganggaran yang difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan daerah.
“Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan money follows program yang difokuskan pada target kinerja pelayanan setiap urusan pemerintahan,” ujar Mas Rusdi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap berbagai perkembangan selama Semester I Tahun Anggaran 2026. Penyusunan dokumen tersebut juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, struktur pendapatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Mas Rusdi, langkah tersebut dilakukan agar APBD Kabupaten Pasuruan tetap relevan terhadap dinamika pembangunan, mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap program berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain menyesuaikan kondisi fiskal daerah, perubahan KUA dan PPAS juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, mengoptimalkan capaian target pembangunan, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang lebih tepat sasaran.
Bupati juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah daerah semata. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Mas Rusdi berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD memberikan masukan serta penyempurnaan terhadap dokumen tersebut agar menghasilkan APBD Perubahan Tahun 2026 yang berkualitas, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Pendapatan Daerah Turun, Belanja Tetap Dioptimalkan
Dalam rancangan perubahan APBD Tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,431 triliun, atau turun sekitar Rp67,75 miliar dibanding target APBD murni sebesar Rp3,499 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,312 triliun
* Pendapatan transfer: Rp2,118 triliun
Rincian PAD meliputi pajak daerah sebesar Rp753,9 miliar, retribusi daerah Rp541,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,93 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp12,7 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1,964 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp154,64 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,731 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp2,957 triliun, belanja modal Rp343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp17,55 miliar, serta belanja transfer Rp412,66 miliar.
Belanja operasi masih didominasi belanja pegawai sebesar Rp1,681 triliun, disusul belanja barang dan jasa Rp1,141 triliun, belanja hibah Rp131,66 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,46 miliar.
Defisit Ditutup Melalui SiLPA 2025
Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 juga memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp299,86 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303,36 miliar, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja usaha daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam bersama seluruh alat kelengkapan dewan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2026.(Adf)

