Dana Partisipasi SMKN Winongan Disorot, Wali Murid Klaim Siswa Terancam Tak Bisa Ikut Ujian Jika Belum Bayar
Pasuruan,Kabar99news.com,— Dugaan penarikan dana kepada orang tua siswa kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, menyusul beredarnya materi program Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) Tahun Anggaran 2026–2027.
Persoalan bukan semata soal besaran uang yang harus disiapkan wali murid. Yang kini menjadi pertanyaan lebih serius adalah apakah partisipasi tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru berubah menjadi kewajiban karena disertai konsekuensi terhadap siswa.
Dalam materi yang beredar, kebutuhan anggaran sekolah yang disebut belum ter-cover melalui BOS dan BPOPP mencapai sekitar Rp1,8687 miliar. Dengan jumlah siswa sekitar 1.300 orang, terdapat angka partisipasi yang disebut sekitar Rp1,5 juta per tahun, atau kurang lebih Rp125 ribu setiap bulan untuk masing-masing orang tua/wali murid.
Dari “Partisipasi” ke Pertanyaan Soal Tekanan
Sorotan semakin menguat setelah sejumlah wali murid mengaku menerima informasi bahwa siswa yang belum melakukan pembayaran pada Senin disebut-sebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Informasi tersebut hingga kini masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi. Namun jika benar terdapat larangan mengikuti ujian hanya karena persoalan pembayaran, maka kebijakan tersebut patut dimintakan penjelasan secara terbuka: apa dasar dan mekanisme hukumnya?
Sebab, istilah Dana Partisipasi Masyarakat tidak dengan sendirinya menjawab apakah dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, bantuan, atau bentuk pungutan yang memiliki kewajiban pembayaran.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, transparansi mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme persetujuan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya menjadi penting.
Rp125 Ribu Sebulan, Jika Dikumpulkan Bisa Capai Rp1,8 Miliar
Jika angka sekitar Rp125 ribu per bulan tersebut diterapkan kepada sekitar 1.300 siswa, nilainya memang bukan angka kecil.
Namun persoalan publik bukan hanya mengenai jumlah uang yang dikumpulkan. Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang:
- Siapa yang menetapkan nominal Dana Partisipasi Masyarakat?
- Apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela?
- Apakah terdapat berita acara atau kesepakatan resmi dengan orang tua/wali murid?
- Siapa pihak yang mengelola dan menerima dana tersebut?
- Untuk program dan kebutuhan apa saja dana sekitar Rp1,8687 miliar itu akan digunakan?
- Bagaimana sistem pencatatan dan pertanggungjawabannya?
- Apakah ada pilihan bagi wali murid yang tidak mampu membayar?
- Benarkah siswa yang belum membayar akan mendapatkan konsekuensi tidak diperbolehkan mengikuti ujian?
Pertanyaan terakhir menjadi yang paling krusial karena menyangkut langsung posisi siswa.
Sekolah Jangan Biarkan Isu Berkembang Tanpa Penjelasan
SMKN Winongan perlu memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak hanya berputar di antara wali murid dan media sosial.
Apabila informasi mengenai ancaman tidak boleh mengikuti ujian ternyata tidak benar, pihak sekolah mempunyai ruang untuk segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme yang sebenarnya.
Sebaliknya, apabila memang terdapat ketentuan yang mengaitkan pembayaran dana partisipasi dengan keikutsertaan siswa dalam ujian, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan, pihak yang menetapkan, serta landasan hukumnya.
Terlebih, Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 memang secara khusus mengatur Komite Sekolah pada SMK Negeri dan menekankan prinsip sukarela serta akuntabilitas.
Dinas Pendidikan Jawa Timur Diminta Tak Tutup Mata
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga patut memberikan penjelasan mengenai praktik penggalangan dana di satuan pendidikan tersebut, terutama menyangkut status Dana Partisipasi Masyarakat, mekanisme penetapan nominal, serta hubungan pembayaran dengan pelayanan pendidikan siswa.
Jangan sampai istilah partisipasi hanya menjadi persoalan nama, sementara di lapangan muncul kesan bahwa orang tua berada dalam posisi harus membayar karena khawatir anaknya mendapatkan konsekuensi di sekolah.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMKN Winongan, Komite Sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh kepada masyarakat.
Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar Rp125 ribu per bulan, melainkan transparansi pengelolaan dana pendidikan dan kepastian bahwa hak siswa tidak dikaitkan dengan kemampuan orang tua memenuhi pembayaran.(Adf)

