Bandel Jualan di Depan Pasar, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Geram: Aturan Harus Tegak dan Adil!

IMG
IMG

Pasuruan,kabar99news.com, — Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dibuat geram dengan ulah segelintir pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang depan Pasar Bangil, meski penertiban telah lama dilakukan dan aturan sudah disepakati bersama.

Pemandangan tersebut terlihat saat Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bangil, Rabu (31/12/2025) malam. Dalam sidak itu, Mas Rusdi mendapati masih ada pedagang yang “bandel” berjualan di trotoar dan bahu jalan depan pasar, kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona steril.

Menurutnya, aturan larangan berjualan di depan Pasar Bangil sudah jelas dan tegas. Bahkan, mayoritas pedagang telah mematuhi kebijakan tersebut dan bersedia pindah ke area baru yang telah disiapkan pemerintah di dalam pasar.

Namun faktanya, masih ada satu dua pedagang yang bersikukuh bertahan di lokasi terlarang.

“Saya ingin memastikan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ketika kebanyakan pedagang sudah pindah, tapi masih ada satu dua pedagang yang bandel,” tegas Mas Rusdi di lokasi sidak.

Mas Rusdi menekankan bahwa penertiban pedagang ilegal harus dilakukan secara adil, terutama bagi pedagang lain yang telah tertib dan patuh terhadap aturan. Ia menegaskan tidak ingin ada kesan pilih kasih dalam penegakan aturan.

“Saya tidak mau dikatakan tidak adil. Jadi tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di depan pasar,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah melakukan penataan kawasan Pasar Bangil, meliputi penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, hingga aktivitas bongkar muat di area depan pasar.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima, yang mulai diberlakukan sejak 24 November 2025. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah juga telah memasang himbauan dan sosialisasi kepada para pedagang.

Tujuan penataan tersebut adalah untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Bangil.

Mas Rusdi mengaku kecewa dengan sikap salah satu pedagang yang tetap nekat berjualan di trotoar. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak tegas, padahal sebagian besar pedagang sudah menunjukkan itikad baik.

“Saya minta pedagang bisa saling mengerti. Jangan merugikan pedagang lain yang sudah tertib,” tandasnya.

Selain soal ketertiban, Mas Rusdi juga menyinggung potensi praktik pungutan liar (pungli) akibat pedagang yang berjualan di luar area resmi pasar.

“Pedagang di dalam pasar itu tertib membayar retribusi ke Pemkab Pasuruan. Pertanyaannya, pedagang yang di luar pasar membayar retribusinya ke siapa? Ini yang harus ditertibkan agar kewajiban tidak hilang begitu saja,” tambahnya.

Sebagai solusi, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar. Lokasi tersebut yakni Kampung Planet (eks Terminal Bangil) dan Kios Selatan atau Kios Mangga.

Kedua lokasi itu dinilai lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas utama. Pemerintah menegaskan bahwa penataan dilakukan bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kepentingan umum.

Dengan penataan ini, Pemkab Pasuruan berharap seluruh pedagang dapat menaati aturan demi terciptanya Pasar Bangil yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi semua.(Adf)

Leave a Reply