Dugaan Oplosan LPG 3 Kg di Manaruwi Diperiksa, Polisi Tak Temukan Barang Bukti
Pasuruan,Kabar99news.com,— Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dan isu produksi serta peredaran minuman keras (miras) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian masyarakat.
Untuk memastikan informasi tersebut, aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi.
Pemeriksaan dilakukan aparat dari Polres Pasuruan pada Rabu (18/8/2026). Petugas mendatangi sebuah gudang yang diinformasikan sebagai lokasi dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan barang bukti maupun peralatan yang menunjukkan adanya kegiatan pengoplosan atau penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di dalam gudang tersebut.
Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi berupa beberapa wadah galon berwarna biru berisi obat pembasmi rumput. Selain itu, terdapat pula jerigen berukuran kecil berwarna merah dan biru yang diketahui berisi sabun cair.

Pemilik gudang, Kokoh Bagus Prasetyo, turut memberikan klarifikasi mengenai kondisi tempat tersebut. Ia membantah jika gudangnya digunakan sebagai lokasi pengoplosan LPG bersubsidi.
“Memang gudang ini digunakan untuk pengolahan plastik, bukan untuk mengoplos LPG,” ujar Kokoh.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan gudang tersebut dengan praktik pengoplosan LPG 3 kilogram tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan.
Menurut Kokoh, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan suatu informasi sebelum dilakukan pengecekan terhadap fakta di lapangan.
“Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram atau oplosan LPG itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan aparat menjadi bagian dari upaya memastikan informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas.
Dengan tidak ditemukannya barang bukti terkait dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram dalam pemeriksaan tersebut, informasi mengenai aktivitas tersebut di lokasi dimaksud belum terbukti berdasarkan temuan lapangan.
Adapun isu lain terkait dugaan produksi dan peredaran miras juga perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan gudang tersebut. Setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pembuktian melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru maupun merugikan pihak tertentu.(Red)

