Kenaikan Pajak Air Tanah Pasuruan 2026: Pengusaha Menjerit, Masyarakat Terancam Menanggung Dampaknya

A064c7f5 9cb0 4770 9b7d d442ff9461c1

Pasuruan,Kabar99news.com, – Rencana kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) Tahun 2026 di Kabupaten Pasuruan mulai memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha. Kebijakan yang disebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu kini menuai sorotan karena besaran kenaikannya dinilai sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), sejumlah perusahaan disebut mengalami lonjakan kewajiban pajak yang tidak sedikit. Ada perusahaan yang sebelumnya membayar PAT sekitar Rp190 juta per tahun, kini disebut harus menanggung beban hingga lebih dari Rp800 juta. Bahkan terdapat perusahaan lain yang mengalami kenaikan dari puluhan juta rupiah menjadi ratusan juta rupiah, dengan persentase kenaikan yang disebut mencapai ribuan persen.

Bagi kalangan dunia usaha, angka tersebut bukan sekadar perubahan administrasi perpajakan. Kenaikan pajak dalam jumlah besar secara langsung akan memengaruhi biaya produksi dan biaya operasional perusahaan.

Ketika biaya usaha melonjak, perusahaan umumnya hanya memiliki beberapa pilihan. Pertama, menaikkan harga produk agar beban biaya dapat ditutupi. Kedua, melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Ketiga, mengurangi kapasitas produksi, bahkan mempertimbangkan relokasi usaha ke daerah lain yang dianggap lebih kompetitif.

Ketiga pilihan tersebut sama-sama membawa konsekuensi bagi masyarakat dan daerah.

Jika harga produk naik, maka masyarakat sebagai konsumen yang akan menanggung beban tambahan. Jika perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja, ancaman pengangguran terbuka semakin besar. Sedangkan jika investasi mulai berpindah ke daerah lain, Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus penerimaan daerah dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kemungkinan akan berargumentasi bahwa perubahan besaran PAT merupakan konsekuensi dari penyesuaian Nilai Perolehan Air (NPA) yang mengacu pada regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Secara regulatif, alasan tersebut memang memiliki dasar hukum.

Namun, persoalan yang kini menjadi perdebatan publik bukan semata-mata soal legalitas aturan. Yang dipertanyakan adalah sejauh mana kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha dalam menanggung beban baru yang sangat besar dalam waktu relatif singkat.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa regulasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah juga dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dengan keberlangsungan investasi dan daya beli masyarakat.

Sebab dalam praktiknya, setiap kenaikan biaya produksi hampir selalu berujung pada kenaikan harga barang dan jasa. Dampak akhirnya bukan hanya dirasakan pemilik perusahaan, tetapi juga masyarakat yang setiap hari membeli kebutuhan pokok, menggunakan layanan industri, hingga bergantung pada stabilitas harga pasar.

Ironisnya, pihak yang paling rentan terdampak bukanlah perusahaan besar, melainkan masyarakat kelas menengah dan kecil yang harus menghadapi kemungkinan kenaikan biaya hidup di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Konservasi air tanah memang menjadi agenda penting yang tidak bisa diabaikan. Pemanfaatan sumber daya air harus diatur secara bijak demi menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun kebijakan konservasi yang baik juga harus dibarengi langkah transisi yang terukur, insentif yang proporsional, serta perlindungan terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Karena itu, polemik Pajak Air Tanah 2026 tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pajak semata. Ini telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut iklim investasi, lapangan kerja, harga kebutuhan masyarakat, dan masa depan ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Publik kini menunggu apakah pemerintah akan membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat, atau tetap melanjutkan kebijakan tersebut tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai.

Sebab ketika perusahaan mulai mengeluhkan beban yang semakin berat, yang patut dikhawatirkan berikutnya adalah masyarakat yang harus menghadapi kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.

Peningkatan PAD memang penting. Namun jangan sampai ambisi mengejar pendapatan daerah justru berujung pada bertambahnya beban ekonomi yang harus ditanggung rakyat.

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky

(Tim)

Leave a Reply