Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Img 20251118 094134

Pasuruan,kabar99news.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/11/2025).

Acara tersebut berlangsung di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Raci, Kecamatan Bangil, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Bupati Pasuruan, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam laporan resmi, total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 138 perkara hasil penanganan per Juni hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan amanah undang-undang, terutama berdasarkan Pasal 273 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan ini merupakan amanah undang-undang. Terhadap perkara yang sudah inkracht, Jaksa wajib melakukan eksekusi. Dan hari ini kita laksanakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan barang-barang terlarang ini tidak kembali beredar,” jelas Teguh.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan benda-benda yang dilarang peredarannya, seperti narkotika, minuman keras ilegal, rokok ilegal, serta barang bukti lain terkait tindak kriminal.

Berdasarkan data lampiran resmi, jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu-sabu: 543,55 gram
  • Pil Logo “Y”: 2.543 butir
  • Timbangan elektrik: 36 buah
  • Handphone: 47 unit
  • Alat hisap: 9 buah
  • Minuman keras: 1.830 botol
  • Rokok ilegal: 1.873.320 batang, 200 slop, dan 4 pak

Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin dua kali dalam satu tahun, sesuai mekanisme internal Kejaksaan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah.

“Pemkab Pasuruan siap berkolaborasi dengan Kejari dalam penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait terus memperkuat langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Rokok ilegal itu seperti permainan kucing-kucingan. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal dapat mematikan industri rokok nasional,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum, seperti Polres Pasuruan, BNN, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai, hingga Rupbasan. Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Kabupaten Pasuruan.

Dengan pemusnahan barang bukti yang mencapai ratusan perkara ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.(Adf/Red)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?