Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan Tolak THR untuk Media, Bawa-bawa Imbauan KPK Soal Gratifikasi
Pasuruan,Kabar99news.com, — Percakapan WhatsApp antara seorang wartawan dan Plt Inspektur Daerah Kabupaten Pasuruan, Dwi Anto Setiawan, menjadi perhatian setelah ia secara tegas menyatakan tidak ada pemberian THR, parsel, maupun bentuk gratifikasi lain kepada pihak media.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, wartawan dari media online mencoba menanyakan kemungkinan adanya THR menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun jawaban yang diberikan pejabat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu cukup singkat dan tegas.
“Mohon maaf mas, nggak ada, karena ada imbauan dari KPK untuk pemberian THR, parcel maupun gratifikasi yang lain dilarang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut secara langsung merujuk pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap tahun mengingatkan seluruh pejabat negara dan aparatur pemerintah agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang hari raya.
Namun jawaban itu sekaligus memunculkan pertanyaan baru. Sebab selama ini, praktik pemberian bingkisan atau THR kepada relasi kerja, termasuk mitra media, kerap menjadi tradisi yang sering diperdebatkan antara etika profesional dan potensi pelanggaran aturan.
Sebagai pimpinan sementara di Inspektorat Daerah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sikap tegas yang ditunjukkan Dwi Anto Setiawan dinilai sebagai upaya menjaga jarak dari potensi pelanggaran gratifikasi.
Di sisi lain, pernyataan yang membawa nama KPK dalam percakapan tersebut juga memicu diskusi di kalangan jurnalis mengenai batasan antara hubungan kemitraan pemerintah dengan media dan aturan antigratifikasi yang semakin ketat.
Imbauan KPK sendiri memang secara konsisten menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika tidak dilaporkan, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Kasus percakapan ini menjadi pengingat bahwa isu gratifikasi menjelang hari raya masih menjadi perhatian serius lembaga antikorupsi. Para pejabat publik pun kini semakin berhati-hati dalam setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, transparansi dan profesionalitas hubungan antara pemerintah daerah dan media menjadi sorotan penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.(Adf)

