Omzet Anjlok Usai Relokasi, Puluhan Pedagang Buah Datangi Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Pasuruan
Pasuruan,Kabar99news.com,— Persoalan relokasi pedagang buah ke dalam kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali memanas. Puluhan pedagang mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, yang berada di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (11/9/2026) malam.
Kedatangan para pedagang tersebut untuk menyampaikan keresahan sekaligus meminta jalan keluar atas kondisi usaha mereka yang disebut semakin sulit sejak menempati lokasi relokasi.
Para pedagang mengeluhkan turunnya jumlah pembeli yang berdampak langsung terhadap omzet harian. Mereka menilai lokasi baru belum mampu memberikan kondisi perdagangan yang memadai untuk mempertahankan penghasilan.
Audiensi pada malam hari itu merupakan lanjutan dari sidak yang dilakukan pada pagi harinya. Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib, Ketua Komisi II Bahruddin bersama jajaran, perwakilan Disperindag Slamet, perwakilan Dishub, serta Ketua GM-FKPPI Kota Pasuruan Ayi Suhaya, S.H.

Pedagang Mengaku Kesulitan Memenuhi Kebutuhan Harian
Keluhan pedagang disampaikan secara terbuka dalam forum. Ratna, salah satu perwakilan pedagang, mengungkapkan bahwa perpindahan ke dalam pasar membawa dampak besar terhadap pendapatan mereka.

Menurutnya, kondisi pasar yang relatif sepi membuat penghasilan pedagang menurun tajam. Situasi tersebut dikhawatirkan semakin menyulitkan pedagang dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami meminta agar diizinkan kembali berjualan di area luar pasar demi menyambung hidup,” ujar Ratna di hadapan pimpinan DPRD dan pihak terkait.
Permintaan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan pedagang. Mereka berharap pemerintah dapat melihat persoalan relokasi bukan hanya dari sisi penataan kawasan, tetapi juga dari sisi keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari berdagang.
Alasan Kebersihan Dipertanyakan
Perwakilan Disperindag, Slamet, menjelaskan bahwa penataan PKL bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, sosialisasi mengenai penataan telah dilakukan dalam waktu cukup panjang, bahkan sejak masa kepemimpinan sebelumnya.
Penataan juga dikaitkan dengan kepentingan pedagang yang sejak awal telah menempati bagian dalam pasar agar tidak terjadi ketimpangan dalam penempatan lokasi berjualan.
Slamet menyebut Wali Kota Pasuruan sampai saat ini belum memberikan izin bagi pedagang untuk kembali berjualan di luar pasar. Salah satu pertimbangannya adalah persoalan kebersihan kawasan yang dinilai masih menjadi perhatian.
Namun alasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ayi Suhaya.
Ayi menyampaikan bahwa apabila persoalan kebersihan menjadi alasan utama, para pedagang telah menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab secara mandiri.
Bahkan, pedagang menyatakan siap melakukan swadaya untuk menyediakan tenda atau lapak dan menjaga kebersihan tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.
Ayi Suhaya: Jangan Hanya Diwakilkan
Ketua GM-FKPPI Kota Pasuruan Ayi Suhaya, S.H., menilai persoalan tersebut membutuhkan kehadiran langsung pengambil kebijakan.
Menurut Ayi, perwakilan dinas yang datang dalam audiensi tidak mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan keputusan strategis terkait nasib pedagang.
Karena itu, ia mendorong DPRD Kota Pasuruan agar memfasilitasi pertemuan lanjutan dan meminta Wali Kota Pasuruan hadir langsung untuk mendengarkan keluhan pedagang.

“Rakyat itu juragannya! Wali Kota dan DPRD itu pelayan rakyat yang digaji oleh rakyat. Jangan terbalik, seolah-olah Wali Kota ini raja sampai tidak mau menemui rakyatnya,” tegas Ayi Suhaya seusai audiensi.
Ayi menilai kehadiran langsung Wali Kota diperlukan agar persoalan tidak terus berputar pada rapat dan penyampaian aspirasi melalui pejabat perwakilan.
“Kalau cuma diwakilkan, keputusan selalu dilempar-lempar. Maka dalam pertemuan lanjutan minggu depan, Wali Kota wajib hukumnya hadir langsung menemui pedagang untuk musyawarah mufakat,” lanjutnya.
Ketua DPRD: Aspirasi Akan Dibawa ke Wali Kota
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib menyampaikan bahwa DPRD tidak berada pada posisi sebagai pihak eksekutif yang dapat membatalkan maupun mengubah kebijakan relokasi secara langsung.
Meski demikian, DPRD menyatakan akan menjalankan fungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Kami mendengar, mencatat, dan menampung seluruh aspirasi panjenengan. Pemegang kebijakan eksekutif adalah Wali Kota. Keluhan terkait kelumpuhan ekonomi dan persoalan kebersihan ini akan segera kami bawa dan diskusikan langsung dengan Wali Kota untuk mencari jalan keluar terbaik,” kata H. M. Toyib.
Pernyataan tersebut disambut sebagai komitmen untuk membawa persoalan pedagang ke tingkat pengambil kebijakan.
Pedagang Tetap Kawal Polemik Relokasi
Persoalan relokasi pedagang buah di Pasar Besar Kota Pasuruan kini memasuki babak berikutnya. Para pedagang menginginkan adanya keputusan yang tidak hanya berbicara mengenai ketertiban dan kebersihan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka setelah direlokasi.
Mereka meminta ruang dialog yang benar-benar menghasilkan solusi, termasuk kemungkinan diperbolehkannya kembali berjualan di area luar pasar dengan komitmen menjaga kebersihan secara mandiri.
Audiensi Jumat malam tersebut akhirnya ditutup dengan komitmen para pedagang untuk tetap mengawal persoalan relokasi sampai ada pertemuan langsung dengan Wali Kota Pasuruan.
Kini para pedagang menunggu satu hal: apakah pemerintah akan mempertahankan kebijakan relokasi seperti sekarang, atau membuka ruang evaluasi setelah muncul keluhan mengenai anjloknya omzet dan kondisi perdagangan di lokasi baru.(Adf)

