Mobil Dinas Wakil Bupati Pasuruan Diduga Gunakan Pelat Putih, Berpotensi Langgar UU Lalu Lintas
Pasuruan,kabar99news.com,– Sebuah foto yang diunggah media kabar99news memantik sorotan publik. Dalam gambar tersebut, tampak sebuah mobil berpelat nomor N 1219 SP berwarna putih terparkir di area khusus Wakil Bupati di Gedung Bupati Raci, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di lantai 1 area garasi, pada Rabu (07/01/2026) pagi.
Kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai mobil dinas Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Yang menjadi perhatian, kendaraan dinas tersebut justru menggunakan pelat nomor putih, padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan milik pemerintah wajib menggunakan pelat merah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak media sebelumnya telah mengingatkan terkait ketidaksesuaian pelat nomor tersebut. Namun, pelat putih kembali terpasang, meski diketahui pelat merah asli kendaraan masih ada. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa penggunaan pelat putih bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar.
Jika benar kendaraan dinas Wakil Bupati Pasuruan dioperasikan menggunakan pelat putih di jalan umum, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor milik pemerintah wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak memberikan ruang pengecualian, termasuk bagi pejabat publik.
Lebih lanjut, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang secara tegas mengklasifikasikan pelat merah sebagai identitas kendaraan dinas pemerintah, sementara pelat putih diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukan dinilai sebagai pelanggaran hukum lalu lintas.
Tak hanya berimplikasi hukum, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pada kendaraan dinas pejabat daerah juga berpotensi melanggar etika pemerintahan. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keteladanan pejabat publik dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila terbukti dilakukan secara sengaja, persoalan ini dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah, bahkan berpotensi berlanjut ke ranah penindakan hukum lalu lintas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wakil Bupati Pasuruan maupun Bagian Umum Setda Kabupaten Pasuruan terkait alasan penggunaan pelat nomor putih tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dan langkah tegas, agar tidak muncul kesan pembiaran serta standar ganda penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.(Adf/Red)

