Mobil Dinas Diduga Berpelat Putih di Rumah Dinas Kalapas Pasuruan, Publik Pertanyakan Kepatuhan Hukum Kepala Lapas

IMG

Pasuruan,kabar99news.com, – Unggahan media kabar99news pada Selasa (20/01/2026) mendadak menyita perhatian publik. Dalam foto yang beredar luas, tampak sebuah mobil berpelat nomor N 1006 WP berwarna putih terparkir di area rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, yang beralamat di Jalan Panglima No. 02, Kota Pasuruan.

Kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai mobil dinas yang diduga digunakan oleh Tri Wibawa Kristiyana, Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan. Namun yang menjadi sorotan tajam publik, kendaraan dinas negara itu justru menggunakan pelat nomor putih, bukan pelat merah, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Aturan Negara Tegas Soal Pelat Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) menegaskan:

“Kendaraan Bermotor Dinas Pemerintah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlatar belakang warna merah dengan tulisan putih.”

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Barang Milik Negara, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan serta wajib menggunakan identitas resmi negara.

Jika benar kendaraan berpelat putih tersebut adalah mobil dinas, maka kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran administratif, sekaligus berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Dari sisi kedinasan, dugaan penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan juga dapat dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 3, PNS diwajibkan:

• menaati seluruh peraturan perundang-undangan,
• menjaga integritas, keteladanan, serta etika jabatan.

Apabila terbukti melanggar, sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran.

Tak hanya itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
*Dalam Pasal 280, disebutkan bahwa:*

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Ketentuan ini mempertegas bahwa identitas kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum lalu lintas dan tertib administrasi negara.

Etika Pejabat Publik Dipertanyakan
Sebagai pimpinan lembaga pemasyarakatan, Kepala Lapas seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menimbulkan polemik di ruang publik. Penggunaan kendaraan dinas tanpa identitas resmi negara dinilai mencederai kepercayaan publik dan berpotensi memunculkan kecurigaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Terlebih, kendaraan tersebut terlihat terparkir di rumah dinas, yang semakin menguatkan dugaan bahwa mobil tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Kepala Lapas, bukan kendaraan pribadi biasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Tri Wibawa Kristiyana selaku Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan terkait status kendaraan tersebut, apakah merupakan mobil dinas yang diganti pelatnya atau kendaraan pribadi yang digunakan di lingkungan rumah dinas.

Sejumlah pihak mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terbuka, guna mencegah spekulasi liar dan menjaga marwah institusi negara.

“Jika pejabat penegak aturan justru abai terhadap aturan, lalu kepada siapa masyarakat harus percaya?” ujar salah satu warga Pasuruan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius integritas pejabat pemasyarakatan. Publik menanti jawaban terbuka dan transparan, agar dugaan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi negara.(Adf)

Leave a Reply