Kuasa Hukum Tergugat Nilai Gugatan Sengketa PTSL di PN Bangil Bermasalah Secara Formil
Pasuruan,Kabar99news.com, – Sengketa hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam sidang terbaru, pihak tergugat menyampaikan sejumlah eksepsi dengan menilai gugatan yang diajukan penggugat masih memiliki kelemahan dari sisi hukum acara.Rabu (17/06/2026)
Kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, SH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut dinilai mengandung cacat formil sehingga menurutnya perlu menjadi perhatian majelis hakim sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Menurut Nofi, pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu selama ini telah dijalankan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, ia menilai gugatan yang diajukan belum memenuhi syarat secara lengkap.
Salah satu keberatan yang disampaikan adalah adanya dugaan plurium litis consortium, yakni tidak dilibatkannya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek perkara. Dalam pandangannya, penerima sertifikat hasil program PTSL seharusnya turut dijadikan pihak dalam gugatan apabila putusan nantinya berpotensi memengaruhi hak-hak mereka.
“Apabila objek sengketa berkaitan dengan sertifikat yang telah diterbitkan, maka penerima manfaat PTSL seharusnya ikut dilibatkan agar putusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari,” ujar Nofi di hadapan pers.
Selain itu, tergugat juga mengajukan keberatan terkait dugaan error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Menurutnya, pokok persoalan yang dipersoalkan penggugat berkaitan dengan bidang tanah tertentu yang bersifat individual, sehingga tidak dapat disamakan dengan kebijakan publik yang berdampak secara luas kepada masyarakat.
Pihak tergugat juga mempertanyakan penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Menurut Nofi, salah satu pihak yang menjadi tergugat bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga unsur utama dalam gugatan warga negara dinilai belum terpenuhi.
“Apabila unsur-unsur citizen lawsuit tidak terpenuhi, tentu hal ini menjadi bagian yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Keberatan lain yang disampaikan berkaitan dengan anggapan bahwa gugatan masih bersifat prematur. Pihak tergugat menilai penggugat belum terlebih dahulu memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administratif maupun mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Menurut Nofi, masyarakat yang merasa dirugikan atas proses administrasi pertanahan masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang, termasuk melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan ATR/BPN, sebelum membawa perkara ke ranah peradilan.
Sementara itu, proses persidangan masih terus berjalan. Seluruh dalil, bukti, maupun keberatan yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan Program PTSL yang selama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Putusan yang nantinya diambil diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pertanahan, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Adf)

