JUDI MERAJALELA JELANG NATARU, WARGA SIDOARJO DILIPUTI RASA TAKUT: HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Sidoarjo,Kabar99news.com,– Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), praktik perjudian di Kabupaten Sidoarjo justru kian menggila dan berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum. Berbagai jenis perjudian ilegal seperti judi dadu, capjiki, hingga sabung ayam, diduga bebas beroperasi di kawasan padat penduduk tanpa rasa takut akan tindakan aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian tersebut berlangsung aktif di wilayah Kecamatan Tulangan, tepatnya di belakang Pasar Sayur Desa Kepadangan, Senin (22/12/2025). Ironisnya, lokasi perjudian ini berada sangat dekat dengan kompleks permukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat sekitar.
Momentum akhir tahun yang seharusnya diwarnai dengan suasana aman, damai, dan penuh kekhidmatan, justru tercoreng oleh aktivitas haram yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga mengaku cemas, khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari tindak kriminal turunan, perkelahian, hingga rusaknya moral generasi muda.
Padahal, larangan terhadap segala bentuk perjudian telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, maupun terlibat dalam usaha perjudian, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, larangan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang wajib diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan nilai moral Pancasila.
Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Meski aturan hukum begitu jelas dan ancaman pidana begitu berat, praktik perjudian di Sidoarjo menjelang Nataru terkesan dibiarkan tumbuh subur tanpa hambatan berarti.
Di tempat terpisah, AKP Risqi Arif Prabowo, Kanit Reskrim Polsek Tulangan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan. Sikap diam tersebut semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan aparat kepolisian setempat.
Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa perjudian di wilayah tersebut bukan sekadar isu kecil. “Kami melihat sendiri judi sabung ayam, capjiki, dan dadu berlangsung hampir setiap hari. Ini bukan rahasia lagi,” ujarnya dengan nada khawatir.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan simbolis. “Kami minta aparat benar-benar menangkap pelaku utama dan jaringan di belakangnya, bukan hanya membubarkan atau memusnahkan arena judi. Kalau cuma begitu, besok pasti buka lagi,” tegas warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika praktik pembiaran ini terus terjadi, perjudian bukan hanya akan merusak tatanan sosial masyarakat, tetapi juga mencederai wibawa hukum di mata publik. Menjelang Natal dan Tahun Baru, seharusnya penegakan hukum diperketat dan kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat.
Tanpa tindakan tegas dan nyata, rasa takut dan ketidakpercayaan publik terhadap aparat akan semakin membesar, dan situasi kondusif di Kabupaten Sidoarjo hanya akan menjadi slogan belaka. (red)

