Jelang Pilkades 2027, Nasib Ribuan Kades Dua Periode Dipertanyakan! Pasal 33 dan 118 UU Desa Picu Polemik
Ngawi,Kabar99news.com, — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, persoalan hak pencalonan kembali bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode mulai menjadi sorotan nasional. Perbedaan penafsiran antara Pasal 33 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memunculkan pertanyaan besar: masih bisakah para kepala desa tersebut maju untuk satu periode berikutnya?
Persoalan itu mengemuka dalam Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Nata Azana, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Rabu (4/11/2026). Puluhan kepala desa dari berbagai daerah hadir untuk menyatukan pandangan sekaligus mencari jalan keluar atas ketidakjelasan regulasi tersebut.
Inisiator sarasehan, Dimyati Dahlan, menilai perbedaan rumusan dalam kedua pasal tersebut perlu segera mendapatkan penjelasan dan kepastian hukum. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut hak pencalonan kepala desa, tetapi juga menyangkut kelancaran demokrasi di tingkat desa.
“Jadi kita berharap di tahapan Pilkades 2027, ada sekitar 4.500 se-Jawa Timur dan 19.000 seluruh Indonesia, tidak mengorbankan masyarakat di bawah atas ketidakpastian hukum ini,” ujar Dimyati, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, pelaksanaan Pilkades berpotensi diwarnai sengketa hukum. Bahkan, perbedaan penafsiran aturan bisa memicu konflik di tengah masyarakat, terutama ketika tahapan pencalonan mulai berlangsung.
Pasal 33 dan Pasal 118 Jadi Sumber Perdebatan
Polemik berawal dari perbedaan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal 33 mengatur persyaratan calon kepala desa, termasuk ketentuan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Sementara itu, Pasal 118 huruf a memuat ketentuan peralihan yang memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang perubahan berlaku untuk mencalonkan diri satu periode lagi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan rumusan tersebut kemudian memunculkan dua penafsiran. Sebagian kepala desa berpandangan bahwa Pasal 118 merupakan ketentuan khusus yang memberikan kesempatan satu kali lagi untuk mencalonkan diri.
Namun, ketentuan Pasal 33 serta sejumlah peraturan daerah justru dinilai berpotensi membatasi kesempatan tersebut.
Dimyati mencontohkan Kabupaten Nganjuk yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Desa.
Menurutnya, ketentuan dalam perda tersebut berpotensi membuat kepala desa yang sudah menjabat dua periode tidak dapat kembali mengikuti kontestasi Pilkades.
“Ketika di Nganjuk ada Perda Nomor 6 Tahun 2026, maka seluruh kepala desa di Nganjuk kalau mengacu Perda 6/2026 ya enggak bisa nyalon,” jelasnya.
4.500 Desa di Jawa Timur Ikut Jadi Perhatian
Dampak ketidakpastian hukum ini diperkirakan cukup luas. Sekitar 4.500 desa di Jawa Timur dan 19.000 desa secara nasional disebut berpotensi terdampak menjelang Pilkades 2027.
Dimyati menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kepentingan kepala desa yang ingin kembali menduduki jabatan.
Lebih jauh, kejelasan regulasi diperlukan agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung berdasarkan aturan yang tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Jika tidak segera diselesaikan, hasil pemilihan pun berpotensi digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas dan kehidupan sosial masyarakat desa.
Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Mulai Dipertimbangkan
Menghadapi persoalan tersebut, para peserta sarasehan mulai mempertimbangkan langkah konstitusional melalui pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan penafsiran hukum yang lebih jelas terhadap hubungan Pasal 33 dan Pasal 118 UU Desa.
Dimyati mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.
“Kalau seandainya itu dilakukan, kami sih optimistis. Karena uji materi terkait ketidakpastian hukum ini tidak menyentuh kepentingan-kepentingan Program Strategis Nasional, tidak menyentuh atau mengganggu keuangan negara,” ungkapnya.
Kades Dua Periode Berharap Kesempatan Tidak Ditutup
Peserta sarasehan berasal dari berbagai daerah, mulai Banyuwangi hingga sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, seperti Banyumas, Blora, Sragen, dan Karanganyar.
Mayoritas peserta merupakan kepala desa yang telah menjalani dua periode masa jabatan. Mereka berharap ketentuan peralihan dalam Pasal 118 dapat menjadi dasar kesempatan untuk kembali mengikuti Pilkades.
“Yang kelas dua otomatis masih ingin mencalonkan lagi. Kelas tiga pun kalau ada peluang ya tentu mencalonkan lagi. Fokusnya memang ke kelas dua,” kata Dimyati.
Dalam pandangan kelompok tersebut, ketentuan peralihan berpotensi membuka skema masa jabatan 6-8-8 tahun bagi kepala desa yang memenuhi persyaratan.
Namun, persoalan tetap muncul ketika ketentuan tersebut berhadapan dengan Pasal 33 dan aturan turunan di tingkat daerah.
Menunggu Kepastian Sebelum Pilkades 2027
Sarasehan nasional di Ngawi menjadi momentum konsolidasi untuk mendorong adanya kejelasan regulasi sebelum tahapan Pilkades 2027 dimulai.
Pemerintah dan pihak pembentuk peraturan diharapkan memberikan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan penerapan aturan antardaerah.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana hubungan Pasal 33 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 harus dimaknai dalam pelaksanaan Pilkades.
Satu hal yang menjadi tuntutan utama para peserta adalah kepastian hukum. Jangan sampai perbedaan penafsiran regulasi justru menjadi sumber sengketa dan mengorbankan masyarakat desa.
Menjelang Pilkades 2027, pertanyaan besar pun mengemuka: apakah kepala desa yang sudah menjabat dua periode masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk mencalonkan diri?
(Adf)

