Dugaan Pungutan SMA/SMK di Pasuruan Disorot, Cabdin Pendidikan Belum Merespons: Pengawasan Dipertanyakan!
Pasuruan,Kabar99news.com,– Dugaan praktik pungutan maupun permintaan sumbangan kepada wali murid di lingkungan sekolah tingkat SMA dan SMK wilayah Pasuruan kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut penarikan dana, tetapi juga menyentuh transparansi, tanggung jawab pengawasan, serta hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.
Upaya konfirmasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan telah dilakukan guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap berbagai bentuk penarikan dana di lingkungan sekolah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Belum adanya respons tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan di SMA/SMK wilayah Pasuruan dijalankan.
Jangan Biarkan Pembiayaan Sekolah Menjadi Wilayah Abu-Abu
Perlu dipahami, tidak semua penarikan dana di sekolah dapat langsung dikategorikan sebagai pungutan liar. Ada perbedaan mendasar antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat.
Sumbangan harus didasarkan pada prinsip sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan secara mengikat. Sementara itu, setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat laporan atau dugaan penarikan dana yang memberatkan wali murid, instansi terkait tidak seharusnya hanya menunggu persoalan berkembang. Pemeriksaan dan klarifikasi perlu dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Cabdin Pendidikan Dituntut Berikan Penjelasan
Sebagai pihak yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan pendidikan di wilayah kerjanya, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan diharapkan tidak mengabaikan pertanyaan masyarakat.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap sumbangan komite sekolah? Apakah ada evaluasi terhadap penarikan dana dari wali murid? Ke mana masyarakat harus mengadu apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar imbauan normatif.
Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Jangan Sampai Wali Murid Menanggung Beban Tanpa Kejelasan
Pendidikan merupakan kebutuhan penting masyarakat. Jangan sampai persoalan pembiayaan sekolah justru menimbulkan keresahan dan beban tambahan bagi orang tua peserta didik.
Transparansi penggunaan dana, kejelasan dasar penarikan, serta pengawasan yang konsisten menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, kepala sekolah, maupun pihak komite sekolah guna memberikan penjelasan berimbang.
Kini publik menunggu jawaban: mengapa konfirmasi mengenai dugaan pungutan dan sumbangan di SMA/SMK wilayah Pasuruan belum mendapatkan respons? Sejauh mana pengawasan benar-benar berjalan?
Sebab, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.(Adf)

