Wagub lira Jatim Ayik Suhaya Desak Kejari Kota Pasuruan Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Hibah KONI: Jangan Berhenti di Dua Tersangka!

IMG

Pasuruan,kabar99news.com, – Penetapan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah olahraga mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H. Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai peringatan keras: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan diminta tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan Ayik saat melakukan audiensi dengan pihak Kejari Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026). Ia meminta penyidik membongkar seluruh mata rantai pengelolaan dana hibah KONI, mulai dari pengajuan proposal, proses penganggaran, pembahasan di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD, pencairan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Menurut Ayik, perkara dugaan penyimpangan dana hibah tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menerima dan menggunakan uang. Proses sebelum anggaran dicairkan juga harus menjadi bagian penting dalam penyidikan.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima dan menggunakan dana. Proses dari awal juga harus dibuka. Mulai dari pengajuan proposal, pembahasan anggaran, persetujuan, pencairan, sampai pertanggungjawabannya,” tegas Ayik.

Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk unsur dinas terkait, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

Ayik menilai, aliran uang negara tidak mungkin dilepaskan dari proses administrasi dan mekanisme penganggaran. Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang selama ini belum terungkap.

Screenshot

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan anggaran di DPRD, termasuk komisi yang membidangi urusan terkait, didalami keterangannya sepanjang relevan dengan perkara dan didukung kebutuhan pembuktian.

LPJ KONI Jangan Hanya Diperiksa di Atas Meja

Tak hanya menyoroti proses penganggaran, Ayik turut meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penggunaan dana hibah pada masing-masing cabang olahraga (cabor).

Menurutnya, perlu ada pencocokan antara besaran anggaran yang dialokasikan, jumlah dana yang benar-benar diterima setiap cabor, kegiatan yang dilaksanakan, serta bukti pengeluaran yang dilaporkan.

Ia mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak boleh hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi. Penyidik harus menguji kebenarannya dengan bukti transaksi, kondisi kegiatan di lapangan, hingga keterangan pihak yang menerima manfaat.

“Kalau memang anggaran sudah dicairkan, harus jelas ke mana uang itu digunakan. Jangan sampai laporan terlihat lengkap di atas kertas, tetapi kenyataan di lapangan berbeda,” menjadi pokok penekanan Ayik dalam audiensi tersebut.

Dugaan Selisih Bonus Atlet Ikut Disorot

Persoalan lain yang turut disampaikan Ayik adalah informasi mengenai dugaan perbedaan nominal bonus atlet peraih medali.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, bonus yang dijanjikan disebut sebesar Rp30 juta untuk medali emas, Rp20 juta untuk perak, dan Rp10 juta untuk perunggu.

Namun, nominal yang diduga diterima atlet justru disebut hanya Rp10 juta untuk emas, Rp7,5 juta untuk perak, dan Rp5 juta untuk perunggu.

Informasi tersebut, menurut Ayik, harus dibuktikan melalui pemeriksaan atlet, dokumen penetapan bonus, bukti pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyalurannya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak atlet yang telah berjuang mengharumkan nama Kota Pasuruan.

Kejari: Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti

Menanggapi berbagai pertanyaan dan desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Gion, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Ia memastikan tidak ada intervensi, tekanan, maupun kompromi dalam proses penyidikan.

Gion menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk dari unsur Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta pengurus organisasi.

Ia juga memberikan gambaran mengenai alokasi anggaran KONI. Berdasarkan pemeriksaan sementara yang disampaikannya, sekitar dua pertiga anggaran disebut digunakan untuk kebutuhan pengurus atau sekretariat, sedangkan sisanya dialokasikan untuk sejumlah cabang olahraga.

Terkait dugaan penyimpangan pada tahapan penganggaran, Gion menyatakan bahwa sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses tersebut.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana dan pihak yang diduga memperoleh manfaat masih mengarah kepada dua tersangka yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pihak Kejari menegaskan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain, bahkan menetapkan tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Kejari juga membuka ruang bagi masyarakat yang mempunyai informasi maupun bukti terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik. Informasi yang berkembang di media sosial, menurut Gion, turut menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti melalui pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Taman, turut memberikan penekanan mengenai pentingnya penguatan pemberkasan serta kecukupan alat bukti dalam penanganan perkara.

Jangan Sampai Pengusutan Hanya Berhenti pada Dua Orang

Bagi Ayik, penetapan dua tersangka bukanlah akhir dari pengungkapan perkara. Justru, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri secara menyeluruh bagaimana dana hibah KONI dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Ia meminta Kejari Kota Pasuruan tetap konsisten, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dalam proses penganggaran maupun penggunaan dana, penyidik diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai hanya dua orang yang menjadi tumbal. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat dan ditemukan bukti, harus diperiksa. Usut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan uang negara. Publik tentu tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga ingin mengetahui ke mana dana hibah tersebut mengalir, bagaimana penggunaannya, dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah dimintai pertanggungjawaban.

Sebab, uang hibah olahraga sejatinya diperuntukkan bagi kemajuan olahraga dan kesejahteraan atlet, bukan menjadi ruang bagi kepentingan segelintir pihak.(Adf)

Leave a Reply